https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:19 WIB

Kasus Pembunuhan Saidina Ali (Anang Husein), Begini Kronologisnya,?

JURNALISHUKUM.COM, PALEMBANG – Menurut keterangan dari kuasa hukum korban, H. Ardiansyah, terdakwa Angkasa tidak dapat dibuktikan melakukan perbuatan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dengan sengaja.

Hal ini hanya berdasarkan alat bukti keterangan satu orang saksi, yaitu Hendra Binuri, yang merupakan terdakwa dalam berkas persyaratan terpisah.

Saksi Nizar Bin Idrus awalnya menyatakan bahwa pelaku pembunuhan itu ada 2 orang, yaitu Hendra Binuri dan Angkasa alias Kocok.

Namun, pada berita acara selanjutnya, keterangan saksi ini berubah, menyatakan bahwa pelaku pembunuhan itu ada 3 orang, yaitu Hendra Binuri, Shimin, dan Ricky.

Saksi Nizar Bin Idrus juga menyatakan bahwa dia diancam akan dibunuh jika tidak menyebutkan nama Angkasa alias Kocok.

Selain itu, saksi ini juga menyatakan bahwa dia keliru mengenali suara Ricky yang mirip dengan Angkasa.

Barang bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, seperti flashdisk dan handphone, tidak dapat dijadikan barang bukti yang sah karena tidak sesuai dengan pasal 1 ayat 8, 3 juncto 1 ayat 8 dan 5 ayat 2 KUHAP.

Selain itu, barang bukti lainnya, seperti celana panjang, layana pendek, dan baju Jakarta pendek, tidak ada kaitannya dengan terdakwa Angkasa alias Kocok.

Saksi Hendra Binuri, yang merupakan terdakwa dalam berkas persyaratan terpisah, menyatakan melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis parang panjang.

Namun, jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkannya sebagai barang bukti.

Keluarga korban telah melapor ke Propam Polda Sumsel pada tanggal 4 Desember 2023.

Laporan tersebut diterima oleh Bripka Idrus Aprianto. Ps. Kasubag Yanduan Bid Provam Polda Sumsel, yang mengetahui laporan tersebut, adalah AKP Lukman Hakim, sesuai dengan yang tertera pada bukti SPKT.

Menurut keterangan dari anak korban, mereka sudah melaporan di Propam Polda Sumsel terkait bapaknya yang disiksa oleh penyidik. Namun, oknum Propam Polda tersebut meminta uang sebesar Rp 5 juta.

BACA JUGA  Seorang Ibu Rumah Tangga di Muara Bulian Dikriminalisasikanasikan Mengadu ke LBH AKB

Keluarga korban hanya bisa mengumpulkan uang sebesar Rp 2 juta dan mentransfernya ke oknum tersebut. Bukti transfer tersebut telah disimpan oleh keluarga korban. Namun, tidak ada tindakan yang signifikan dari pihak Propam.

Motif dendam pelaku terhadap korban adalah karena korban merupakan mata-mata atau sumber informasi untuk pihak kepolisian dalam pemberantasan narkoba.

Pelaku tersebut digerebek dalam kasus narkoba, dan anak buahnya tertangkap. Pelaku tersebut dendam karena korban dianggap membantu polisi dalam menggerebeknya.

Terdakwa Angkasa tidak pernah mengakui bahwa ia adalah pembunuh Saidina Ali dari mulai proses penyelidikan sampai ke proses persidangan. Selain itu, terdakwa Angkasa juga tidak pernah memegang mayat almarhum Saidina Ali saat di tempat kejadian pembunuhan.

Pengadilan Tinggi Palembang telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Angkasa. Namun, keluarga korban tidak menerima vonis tersebut dan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan vonis tersebut dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Keluarga korban meminta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Menteri Hukum dan HAM, Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia, dan Jaksa Agung untuk membebaskan ayah mereka dari tuntutan hukum yang tidak adil dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. (*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Di Merangin di Tangkap Polisi

Hukrim

Ketua KTH Tanjabtim Bantah Soal Pencurian di PTP-VI Unit Lagan

Hukrim

Diduga Oknum Anggota Polsek Mendahara Ulu Tanjabtim Aniayah Warga
Lahan kebun karet Sopiyah yang diseronbot dan dirusak oleh PT Jambi Bara Sejahtera di Desa Sungai Ruan Ulu Kecamatan Maro Sebo Ulu, Batanghari.

Hukrim

Dirut PT Jambi Bara Sejahtera Dan Mantan Kades Sungai Lingkar Akan Di Laporkan Ke Polda Jambi

Hukrim

Tipikor Polres Bintuni Lakukan Penyelidikan Dugaan Dana Bantuan Hibah Masjid At-Taqwa

Hukrim

Produk Jurnalis di Lapangan Tidak Bisa di Pidana, Ilhamsyah Harus Cabut Laporan Atau Kami Lapor BalikĀ 

Hukrim

Bawa 5 Kg Sabu dari Aceh, Lima Kurir Disergap Polisi

Hukrim

Ratusan Kilogram Sabu dan 1,2 Ton Ganja di Musnahkan di Polda Aceh
error: Content is protected !!