https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:14 WIB

Dua Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Segera Dinonaktifkan

JURNALISHUKUM.COM, TANGERANG – Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Arsin, serta Kades Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Tumpang Sugian (LTS), akan segera diberhentikan sementara dari jabatannya.

Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Pemberdayaan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, H. Yayat Rohiman, mengonfirmasi hal tersebut kepada awak media pekan ini.

Menurut Yayat, berdasarkan aturan yang berlaku, kedua kepala desa itu akan dinonaktifkan dan posisinya digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Arsin saat ini berstatus tersangka dan tengah ditahan di Bareskrim Mabes Polri, sementara LTS juga ditahan oleh Kejaksaan dan kasusnya telah memasuki tahap kedua, menunggu jadwal persidangan.

“Kewenangan pemberhentian ada pada camat masing-masing, dan proses penonaktifan telah dilakukan. Saat ini, kami masih menunggu surat resmi dari Mabes Polri untuk keperluan administrasi,” jelas Yayat.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap Arsin, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Selain Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) serta dua orang lainnya, yakni Septian (SP) dan Chandra (CE), juga ikut diamankan.

Di sisi lain, kasus yang menjerat Kades Wanakerta, LTS, berbeda dengan Arsin. LTS tersandung sengketa tanah dengan warga setempat dan tidak berkaitan dengan proyek PSN-PIK 2 atau pembangunan pagar laut.

“Kedua kasus ini memiliki latar belakang yang berbeda, dan proses hukumnya masih terus berjalan,” tutup Yayat. (Sarman)

BACA JUGA  Nah...!!! Bumdes Rambutan Masam Batanghari Diduga Tidak Transfaran

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Sambut Tahun Baru Islam, Persatuan Pemuda Pall Sebelas Singkawang Kembali Gelar Pawai Obor

Cerita Rakyat

Nah…!!!Ribuan Sopir Angkutan Truk Batubara Bakal Terima Bantuan Langsung Tunai

Cerita Rakyat

RSUD Hamba Muara Bulian Harus Tanggung Jawab Soal Dugaan Malpraktek Warga Mersam

Cerita Rakyat

Meriah ! Dies Natalis Universitas Jambi ke- 61 Resmi dibuka

Cerita Rakyat

Warga di Desa Koper terpaksa tinggal di rumah tak layak huni, menanti uluran tangan dan kepedulian dari pemerintah desa

Cerita Rakyat

Masyarakat Desak Pihak DPMGP4 & Camat Soal Status Kepala Desa Dan PPPK Nagan Raya

Batang Hari

Simpang Tugu Tapah Malenggang Gelap Pak..!!! Lampu Hiasan Dan Jalan Mati

Cerita Rakyat

Diduga, Salah Seorang Kades Cemarkan Nama Baik Bupati Tanjab Barat
error: Content is protected !!