https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat

Senin, 26 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Nah..!!! Kadis PUTR Batang Hari Punya Harta Kekayaan Fantastis

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Perkumpulan Gerakan Terpadu Anti Korupsi (Gertak) Jambi, kembali menyoroti Ajrisa Windra (AW) Kadis Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari yang memiliki harta kekayaan Fantastis, berdasarkan penelusuran Gertak Jambi AW pada tahun 2023 sampai sekarang memiliki kekayaan sebesar Rp. 7.350.000.000,- (tujuh miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Sebagai seorang ASN, kenaikan harta AW dinilai tidak wajar setiap tahunnya. AW melaporkan kekayaan tersebut sebagian besar diperoleh dari hasil sendiri, pertanyaannya diperoleh dari mana? Mengingat sebagai ASN tahu sendiri berapa gaji dan tunjangan kinerja.

Disamping itu AW juga punya kewajiban sebagai mantan Kepala Unit Pengolah Campuran Aspal (UPCA), untuk mengembalikan kerugian negara.

Abdurrahman Sayuti, Ketua Gerak Jambi mengatakan, persoalan ini menjadi pertanyaan banyak pihak dimana AW ini sekarang sedang menjabat Kepala Dinas PUTR Batanghari.

“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Jambi, dan untuk kerugian negara yang di audit oleh pihak tersebut belum ada Pengembalian,” katanya.

Menurut dia, dirinya juga menyampaikan kepada pihak KPK RI atas dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Unit Pengolah Campuran Aspal Kota Jambi dengan alasan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Jambi (LHP BPK JAMBI) Nomor : 20.C/ LHP/ XVIII.JMB/ 5/ 2016 Tanggal 30 Mei 2016, memerintahkan AW sebagai kepala UPTD Unit Pengolah Campuran Aspal (UPTD UPCA) untuk mempertanggung jawabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp5.121.387.302,69 (lima miliar seratus dua puluh satu juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus dua rupiah enam puluh Sembilan sen).

“Ya, atas LHP BPK JAMBI tersebut AW telah melakukan Upaya hukum Tata Usaha Negara yang mana pada Tingkat pertama dan banding memenangkan AW. Namun kemudian pada Putusan Kasasi Gugatan Tata Usaha Negara pada tanggal 30 Oktober 2017 Mahkamah Agung menolak Gugatan AW dan menegaskan temuan LHP BPK JAMBI,” jelasnya.

BACA JUGA  Pemdes Pematang Rahim Tanjabtim Buka STQ Ke XVI Tingkat Desa

Sementara itu, hingga saat ini berselang 7 (tujuh) tahun tidak ada pengembalian kerugian keuangan daerah yang dilakukan oleh AW. Bahkan, dirinya meminta sudah selayaknya untuk dilakukan pemeriksaan dan upaya paksa terhadap dirinya.

“Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami menilai AW sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dan harus dilakukan upaya hukum pidana maupun perdata. Dan kami mohon kepada KPK RI untuk memeriksa AW, Jabatan Saat Ini Kadis PUTR Kabupaten Batang Hari, Alamat Jalan Suka Sari RT 39 Nomor 113 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi,” tandasnya. (*) 

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Mengevaluasi kinerja Bhabinkamtibmas, Kapolres pimpin pelaksanaan Anev

Cerita Rakyat

Aktivitas Puluhan PETI di Lahan Sawit Warga Marosebo Ulu Kian Meresahkan

Cerita Rakyat

DPD IWO Batanghari Borong Piala Karya Tulis HUT Polri Dan Bhayangkara Ke-77

Batang Hari

Viral..!!!”Balon Durhaka” Kok Sampai SK PPPK Ditahan 

Cerita Rakyat

Armizal cs Penggarap Lahan Sawit Mencari Keadilan Dan Kepastian Hukum Alas Hak garapan Masyarakat

Cerita Rakyat

Nah..!! Mayat Lansia Di Batang Hari Di Temukan Dalam Keadaan Besimbah Darah

Cerita Rakyat

Diduga PT GBU 2 di Desa Simpang Kubu Kandang Bangun Jalan Tutup Sungai, Ini Pelanggaran Berat,?

Cerita Rakyat

Ini Rute Festival Arakan Sahur Minggu Pertama dan Rekayasa Lalulintas
error: Content is protected !!