https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Cerita Rakyat / Hukrim / Peristiwa

Rabu, 12 April 2023 - 14:58 WIB

BREAKING NEWS: Nah..!!! Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA –  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Selain itu, Hakim Ketua Singgih juga menyatakan agar Sambo tetap di dalam tahanan.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan di dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Singgih.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo mengajukan banding karena tidak terima dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan atas dirinya. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.

Selain Sambo, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara juga mengajukan banding. Vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap istri Ferdy Sambo ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.

Sementara Kuat Maruf divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara.

Lalu, Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara. Vonis tersebut juga jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara. Keduanya turut mengajukan banding.

Dalam perkara ini, hanya Bharada Richard Eliezer yang tidak mengajukan banding. Dia divonis ringan 1,5 tahun penjara. Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun bui. (Ist)

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Nah..!!!Truk Kontainer PT Superhome Lewat Jalan Kabupaten di Desa Bajubang Laut, Jalan Terancam Hancur

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Soal Aset Daerah Batanghari, Gertak Jambi Akan Datangi Kantor BPK RI Perwakilan Jambi

Peristiwa

Syahlan Samosir : DPC Peradi Jambi Siap Menuju Single Bar

Hukrim

Tim Opsnal Polsek Kinali Dan Polres Pasaman Barat Membekuk 4 Pria Sedang Asyik Pesta Sabu

Cerita Rakyat

DPP Ormas PBJB Jambi Turun Ke lokasi Bantu Evakuasi Musibah Korban Banjir

Cerita Rakyat

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pemanfaatan Teknologi Artificial Intelligence Karya Anak Bangsa Untuk Legislasi Review Pembenahan Hukum Nasional

Hukrim

Polres Teluk Bintuni Menggerebek Produksi Minuman Lokal Yang Berbahaya

Cerita Rakyat

Sambut Tahun Baru Islam, Persatuan Pemuda Pall Sebelas Singkawang Kembali Gelar Pawai Obor

Hukrim

Nah..!!! Oknum Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi Aniaya Seorang Perempuan, Diduga Dihajar Pakai Sendal
error: Content is protected !!