https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat / Hukrim / Peristiwa

Rabu, 12 April 2023 - 14:58 WIB

BREAKING NEWS: Nah..!!! Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA –  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Selain itu, Hakim Ketua Singgih juga menyatakan agar Sambo tetap di dalam tahanan.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan di dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Singgih.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo mengajukan banding karena tidak terima dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan atas dirinya. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.

Selain Sambo, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara juga mengajukan banding. Vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap istri Ferdy Sambo ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.

Sementara Kuat Maruf divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara.

Lalu, Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara. Vonis tersebut juga jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara. Keduanya turut mengajukan banding.

Dalam perkara ini, hanya Bharada Richard Eliezer yang tidak mengajukan banding. Dia divonis ringan 1,5 tahun penjara. Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun bui. (Ist)

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Kelulusan Anak Kandung Pj Sekda Batang Hari Pada Pengadaan PPPK Harus Di Bongkar

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah…!!! Sopir Truk Diduga Bawa Kabur Mobil Cold Diesel di Nagan Raya, Pemilik Kehilangan

Hukrim

Ingat..!!! MA dan KY Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Hakim Pelanggar Kode Etik

Hukrim

BNNP Jambi Ringkus Tiga Orang Pelaku Pengedar Sabu dan Ekstasi

Hukrim

Muara Tembesi Rawan Curanmor, Usai Sholat Isya 1 Unit Motor Raib

Hukrim

Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkotika Skala Besar, Sita 20 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Hukrim

Kejari Batanghari Gelar Press Release Penggeledahaan di Dua Instansi Pemkab Batanghari

Hukrim

JAM Pembinaan Kejagung RI Lakukan Peninjauan Lahan Lokasi Kejaksaan Agung Di Ibu Kota Negara Nusantara

Peristiwa

Warga di Batin XXIV Batanghari Keluhkan Aktivitas Tambang Batubara PT. TGI
error: Content is protected !!