https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat / Hukrim / Peristiwa

Rabu, 12 April 2023 - 14:58 WIB

BREAKING NEWS: Nah..!!! Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA –  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Selain itu, Hakim Ketua Singgih juga menyatakan agar Sambo tetap di dalam tahanan.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan di dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Singgih.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo mengajukan banding karena tidak terima dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan atas dirinya. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.

Selain Sambo, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara juga mengajukan banding. Vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap istri Ferdy Sambo ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.

Sementara Kuat Maruf divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara.

Lalu, Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara. Vonis tersebut juga jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara. Keduanya turut mengajukan banding.

Dalam perkara ini, hanya Bharada Richard Eliezer yang tidak mengajukan banding. Dia divonis ringan 1,5 tahun penjara. Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun bui. (Ist)

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  GBRK Desak Kejati Jambi Panggil dan periksa Kepala Dinas Ketahanan Pangan

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Diduga, Bangunan Ruang Praktek Dan WC Dinas PdK Batanghari Tak Sesuai Spek

Hukrim

Nah..!!! Kejari Batanghari Kembali Tetapkan Dua Orang Tersangka Soal Kasus Pupuk Subsidi

Hukrim

Kejagung Tetapkan dan Lakukan Penahanan Terhadap 4 Orang Tersangka Dalam Perkara Impor Garam Industri

Peristiwa

Nah..!!! NB Benarkan Hasto Pernah Cerita Jokowi Inisiator Revisi UU KPK

Hukrim

Lagi, Pemilik PT PCM Mantan Ketua RT di Kota Jambi Yang Diduga HGB Bermasalah

Cerita Rakyat

Timdu PKS Tanjabbar Identifikasi Objek Lahan Sawit Sengketa di Desa Terjun Gajah, Simpang Abadi

Hukrim

Nah…!!!Kejari Tebo Serahkan SKP2 Restoratif Justice Pada Kasus Penadaan Handpone

Hukrim

Lagi, Kejaksaan Negeri Tebo Selesaikan Perkara Restoratif Justice
error: Content is protected !!