https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:24 WIB

Empat Orang Terdakwa 20 Kilo Narkoba di Vonis Mati

JURNALISHUKUM.COM, KALBAR – Pengadilan Negeri Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat melakukan sidang kepada 4 (empat) orang terdakwa perkara Narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram yakni, DD, BD, J dan R. Kamis, 20 Februari 2025.

Dalam kasus tersebut ke empat terdakwa di tuntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum yang di bacakan dengan tegas dan lantang.

“Adapun terdakwa tersebut di hukum mati karena mengedarkan Narkoba jenis sabu seberat 20 kg,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Bangga Andika Hutabarat, SH.,MH dalam bacaan tuntutannya.

Ia menjelaskan, bahwa ke empat terdakwa tersebut memperoleh narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram itu dari negara Malaysia dan kemudian membawa ke Negara Indonesia.

Namun ketika para terdakwa hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di negara indonesia, mereka ditangkap oleh anggota tim dari TNI AD pada Senin, 3 Juni 2024 yang lalu.

“Tuntutan hukuman mati ini merupakan tuntutan mati yang pertama kali di Bengkayang dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir,” ungkapnya.

“Dan diharapkan dengan tuntutan hukuman mati ini dapat memberi efek jera yang bisa menekan angka peredaran Narkotika khususnya di Kab.Bengkayang,” tutup Jaksa Penuntut Umum. (*)

BACA JUGA  ST Burhanuddin : Kejaksaan Harus Mampu Beradaptasi dengan Era Transformasi Digital Teknologi Informasi dengan Menggunakan Berbagai Platform Media

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah..!!!Pemohon Uji Penetapan Advokat sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan

Hukrim

Bangunan Gedung KRIS RSUD Hamba Muara Bulian Tak Ubah Seperti Gedung Puskesmas Bungku

Hukrim

Dugaan Carut Marut Manajemen RSUD Hamba Muara Bulian Batang Hari, Kemana Dirutnya

Hukrim

Sejumlah Remaja di Batanghari Diamankan Petugas Keamanan

Cerita Rakyat

Dugaan Kecurangan di Balik Lulusnya Anak Kandung Pj Sekda Batang Hari di PPPK Periode II Ini

Hukrim

Bolehkah Advokat Merangkap Profesi Wartawan?

Hukrim

BNNK Batanghari Ciduk Pengedar Narkoba di Muarabulian

Hukrim

Bangunan Puskesmas Tenam Batanghari Diduga Tidak Sesuai Spek, Begini Ceritanya,?
error: Content is protected !!