https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:48 WIB

Polsek Batuceper Menindaklanjuti Kasus Viral Parkir Liar Rp 20 Ribu di TikTok

JURNALISHUKUM.COM, TANGERANG – Polsek Batuceper Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat setelah sebuah video di TikTok yang diunggah oleh Aand Hanjaya menjadi viral.

Dalam video tersebut, Aand mengeluhkan tarif parkir liar sebesar Rp 20.000 untuk parkir sebentar di Jalan Garuda, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Ia juga memperlihatkan karcis parkir yang menampilkan logo organisasi masyarakat (ormas) BPPKB ranting Batujaya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Batuceper, Iptu Eko Cahyono, S.H., beserta tim unit reskrim langsung turun ke lokasi pada Senin (27/1) pukul 18.00 WIB.

Petugas kemudian membawa pria yang diduga mengeluarkan karcis parkir tersebut ke kantor Polsek Batuceper untuk dimintai keterangan. Proses ini juga disaksikan oleh Pembina BPPKB Batuceper, Mulyandi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pria yang mengeluarkan karcis tersebut diketahui bernama Soleh bin Kasman, seorang buruh harian lepas berusia 62 tahun yang tinggal di Batujaya Timur, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Mulyandi, selaku Pembina BPPKB Batuceper, menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.

“Kami meminta maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami akan memastikan kejadian serupa tidak akan terulang kembali,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik pungutan liar (pungli) di fasilitas umum akan ditindak tegas.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat,” ujar Iptu Eko.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk tidak memanfaatkan fasilitas umum secara ilegal.

Polsek Batuceper juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti. (Sarman)

BACA JUGA  Seorang Diduga Pelaku Curanmor di Muaratembesi di Tangkap Warga

Share :

Baca Juga

Hukrim

Seorang Warga Pendatang Di Batanghari Lakukan Asusila Pada Anak Di Bawah Umur

Hukrim

Produk Jurnalis di Lapangan Tidak Bisa di Pidana, Ilhamsyah Harus Cabut Laporan Atau Kami Lapor Balik 

Cerita Rakyat

Tambang Emas Illegal di Danau Embat Batang Hari Kian Marak, Polri Jangan Tutup Mata

Hukrim

Istri Meregang Nyawa Dibantai Suami di Bantul

Hukrim

Jalin Sinergitas, DPRD Babel Bersilaturahmi dengan Kejati Babel

Hukrim

Proyek Air Bersih di Kampung Kusambi Tanpa Papan Nama, Warga Pertanyakan Transparansi

Hukrim

Kasus TPPO di Tanjabar Masih dalam Penyidikan, Kedua Korban Dibawa ke Alyatama Jambi

Hukrim

GBRK Laporkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Jambi, Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Bansos dan Stunting
error: Content is protected !!