https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Politik

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:19 WIB

Ketua PBB Teluk Bintuni Laporkan Kepala Dinas ke Bawaslu: Dugaan ASN Terlibat Politik Praktis dalam Pilkada 2024

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Teluk Bintuni, Melkin Kosepa, telah melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung di lingkungan Pemerintah Daerah Teluk Bintuni, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Teluk Bintuni. Laporan tersebut disampaikan atas dugaan keberpihakan ASN tersebut dalam kontestasi politik Pilkada Teluk Bintuni 2024.

Kosepa mengungkapkan bahwa laporan tersebut diterima oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, yang diwakili oleh Bonefasius Remetewa, pada Jumat sore, 11 Oktober 2024. Dalam klarifikasinya, Kosepa menjelaskan bahwa dirinya telah diambil sumpah oleh Bawaslu dan memastikan proses berlangsung tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

“Saya memastikan bahwa laporan ini benar adanya. Yang dilaporkan adalah seorang ASN yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas. Saya meminta Bawaslu untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Kosepa.

Ia menambahkan bahwa ASN tersebut diduga melanggar kode etik karena terlibat dalam kampanye politik dengan mengangkat dua jari sebagai simbol dukungan terhadap calon bupati nomor urut dua. Kosepa menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada agar integritas pemerintahan tetap terjaga.

“Ketika ASN terlibat politik, maka ada potensi APBD kita tidak dikelola dengan baik, dan bisa terjadi praktik jual beli jabatan di pemerintahan,” jelasnya.

Dalam laporan tersebut, Kosepa juga menyerahkan bukti berupa foto yang menunjukkan keterlibatan ASN tersebut dalam politik praktis. Ia berharap agar Bawaslu menindak tegas ASN-ASN yang terlibat dalam politik, dan menyatakan kesiapannya melaporkan siapa pun yang melanggar, termasuk ASN, TNI, maupun Polri.

Bonefasius Remetewa, perwakilan dari Bawaslu, mengatakan bahwa hasil klarifikasi dan laporan ini akan diproses lebih lanjut dalam rapat pleno Bawaslu, dan hasilnya akan disampaikan kepada pelapor. (Amiruddin)

BACA JUGA  Syukuran Pelantikan Yasman Yasir sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Periode 2024-2029

Share :

Baca Juga

Politik

KPU Kabupaten Teluk Bintuni Terima Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Politik

Bayu Anugerah : Menantang Status Quo dalam Politik Generasi Muda

Politik

Sah, Yohanis Manibuy dan Joko Lingara Resmi Daftar Cakada Bintuni

Politik

Usai dilantik, Pj Bupati Iskandar Ajak Masyarakat Nagan Raya Sukseskan Pilkada 2024

Politik

Erwin Beddu Nawawi: Tuduhan Keserakahan dalam Politik Bisa Jadi Bumerang

Politik

11 Partai Dukung YOJOIN Karena Yakin Menang, Bukan Karena Uang

Politik

Pilkada 2024: KPU Masih Menunggu Surat Pemberhentian ASN dari Calon Wakil Bupati Dr. Alimudin Baedu

Politik

Paslon YO JOIN Unggul Di Pilkada Teluk Bintuni Dari Tiga Lembaga Survey Nasional
error: Content is protected !!