JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni resmi mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bersaing pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni tahun 2024.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, mengenai Pencalonan Kepala Daerah.
Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan dukungan, masukan, dan tanggapan terhadap pasangan calon melalui jalur daring di https://infopemilu.kpu.go.id atau secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Jalan Raya Tisay, mulai tanggal 15 hingga 18 September 2024.
Daftar Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat:
1. Calon Bupati: Daniel Asmorom, SH., MM – Calon Wakil Bupati: Dr. Alimudin Baedu, MM.
2. Calon Bupati: Robert Manibuy, SH., MM – Calon Wakil Bupati: Ali Ibrahim Bauw, SE., MT.
3. Calon Bupati: Yohanis Manibuy, SE., MH – Calon Wakil Bupati: Joko Lingara.
Setiap masukan harus disertai dengan identitas jelas dan dapat meliputi dukungan, status hukum calon, hingga hasil penelitian persyaratan administrasi. KPU berharap partisipasi publik ini akan mendukung proses pemilihan yang terbuka dan demokratis.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses portal resmi KPU atau menghubungi Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni.
Ketua KPU Teluk Bintuni,
Muhammad Makmur Memed Alfajri,
menyampaikan bahwa masukan dan tanggapan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keabsahan dan keterbukaan dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, demi terciptanya pemilihan yang jujur dan adil. (Amiruddin)