https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 09:37 WIB

Polda Jambi Amankan Miliaran Rupiah Sabu

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Komitmen Ditresnarkoba Polda Jambi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi terus menjadi prioritas agar masyarakat tidak terjerumus dalam bahaya narkoba.

Hal ini terbukti, peredaran Narkoba senilai puluhan miliar berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Jambi sepanjang tahun 2024.

Kali ini, Ditresnarkoba Polda Jambi kembali memusnahkan hasil pengungkapan 4 Kilogram Sabu asal Pekanbaru menuju Palembang beberapa waktu lalu serta ribuan butir pil Extacy dengan nilai miliaran rupiah.

Disampaikan Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser melalui Kabag Wasidik AKBP Andi M Ichsan didampingi Kasubdit II AKBP Nurbani bahwa pemusnahan yang dilakukan ini turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Tersangka, Penasehat Hukum, Balai POM, Bid Humas Polda Jambi dan rekan-rekan media.

“ Untuk barang bukti ini hasil penangkapan pada tanggal 08 Juni lalu dengan menggunakan sebuah mobil jenis sedan,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu empat paket besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan bungkus teh Cina dan 19 Ribu butir lebih pil Extacy.

“ Ini merupakan jaringan internasional yang akan dikirimkan ke Palembang dengan tersangka dua orang yang berhasil diamankan,” jelasnya.

Dijelaskan AKBP Andi M Ichsan, untuk total jumlah yang akan dimusnahkan untuk Sabu sendiri senilai 5 Miliar lebih, sedangkan pil Extacy sendiri senilai 4 miliar lebih atau total keseluruhan Rp10.162.624.900.

Sedangkan total jiwa yang diselamatkan untuk narkotika jenis sabu sebanyak 19.978 Jiwa yang direhabilitasi dengan biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah berjumlah Rp89.901.000.000. Untuk total keseluruhan Jiwa Terselamatkan 39.851 orang.

“ Kita dari Ditektorat Reserse Narkoba Polda Jambi terus berkomitmen untuk mencegah serta memberantas penyalahgunaan dan perederan gelap narkoba di Provinsi Jambi,” pungkasnya. (*) 

BACA JUGA  Polres Tebo Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bolehkah Advokat Merangkap Profesi Wartawan?

Hukrim

Polsek Batuceper Menindaklanjuti Kasus Viral Parkir Liar Rp 20 Ribu di TikTok

Hukrim

Nah…!!! Seorang Pelaku Penyebar Video Pornografi Ditangkap Polisi

Hukrim

ASN di RSUD Hamba Muara Bulian Pertanyakan Soal Gedung KRIS, APH di Minta Periksa

Hukrim

Nah..!!!MK Akui Salah Pakai Uang BPJS Guru PAMI di Batanghari Dan Siap Terima Sanksi

Hukrim

Nah…!!!Pegawai Dishub Di Terminal Muarabulian Diduga di OTT Polisi

Hukrim

Polisi Serahkan Tersangka Penyalah Gunaan BBM Ke JPU

Hukrim

Hari Ini Terlapor Pencemaran Nama Baik Warga Mersam Di Panggil Polisi
error: Content is protected !!