https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Senin, 8 Juli 2024 - 12:20 WIB

Pegi Setiawan Bebas Dalam Putusan PN Bandung

JURNALISHUKUM.COM, BANDUNG – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, dalam sidang praperadilan hari ini mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Putusan ini menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sah.

Dalam pembacaan amar putusan, Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku dan harus dinyatakan batal demi hukum.

“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Polda Jabar sebelumnya memutuskan untuk menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka berdasarkan bukti yang dianggap cukup, termasuk surat DPO yang dikeluarkan pada September 2016 dan laporan polisi Rudiana pada Agustus 2016.

Namun, setelah proses praperadilan, pengadilan memutuskan untuk membatalkan status tersangka tersebut.

Pegi Setiawan dan tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dengan keyakinan bahwa bukti yang diajukan oleh penyidik tidak cukup kuat untuk menetapkan status tersangka.

Sementara itu, dalam Keputusan ini merupakan kemenangan signifikan bagi Pegi Setiawan dalam upaya hukumnya terkait kasus ini. (*) 

BACA JUGA  BreakingNews...!!!Jalan WKS Jambi Sabak Kembali Memakan Korban

Share :

Baca Juga

Hukrim

Renovasi Pagar Komplek BBC Muarabulian Batanghari Terkesan Mubazir

Hukrim

Polres Teluk Bintuni Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di Laut, Peringati Hari Bhayangkara ke-79

Hukrim

Polres Batanghari Tangkap Seorang Remaja di Pemayung Diduga Cabul Anak Di Bawah Umur

Hukrim

Alami Kerusakan, Tangki Diduga Berisi BBM Tekeluar dari Bak Truk, Sopir Kabur

Hukrim

Nah…!!! Dua Orang Oknum Doter Gigi di Jambi Di Laporkan Ke Mapolda Jambi

Hukrim

Kejari Batanghari Gelar Press Release Penggeledahaan di Dua Instansi Pemkab Batanghari

Batang Hari

Nah…!!!Aktivitas Angkutan Batubara Di Jambi Kembali Dihentikan Sementara

Hukrim

Nah…!!!Pegawai Dishub Di Terminal Muarabulian Diduga di OTT Polisi
error: Content is protected !!