https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Kamis, 27 Juni 2024 - 08:58 WIB

PD IWO Tebo Aksi Damai Tolak Undang-Undang Penyiaran Tahun 2024

JURNALISHUKUM.COM, TEBO – Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Tebo, Rabu (26/6/2024) gelar aksi damai di Gedung DPRD Kabupaten Tebo. Ketua DPRD Tebo menyambut aksi IWO tersebut.

Wartawan dari berbagai media yang tergabung dalam IWO Tebo mengelar aksi protes penolakan terhadap perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Penyiaran.

Dalam aksi damai tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Ikatan Wartawan Online Tebo, Syahrial.

“Kami datang kesini hanya untuk menuntut hak kami, tidak lebih,” ujar Bang Iyal, panggilan Syahrial dalam orasinya.

Kemudian, tidak berselang lama dalam berorasi, langsung mendapatkan tanggapan dari Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Mazlan S kom.

“Kami akan tetap berpihak terhadap pers, dengan kebebasan pers, dan mari sama-sama kita kawal, apa yang menjadi kebebasan kita hari ini,” tegas Mazlan.

Selanjutnya, Ketua DPRD Tebo nengajak seluruh wartawan untuk masuk kedalam Kantor DPRD dan beraudiensi di Ruang Rapat Banggar.

Kemudian, fidalam audiensi tersebut, Syahrial mengatakan bahwa tidak ingin kebebasan pers di negara ini dibungkam dengan adanya pembahasan perubahan kedua atas Undang-undang Penyiaran tersebut.

” Kami menolak draf RUU Penyiaran versi Maret tahun 2024, menyerukan agar Pemerintah Pusat berhenti membungkam Pers dan mengusik hak masyarakat untuk mendapat unformasi.” terang Ketua PD IWO Tebo.

“Mendesak DPR RI untuk mengkaji ulang RUU Penyiaran dengan mementingkan asas Kebebasan Pers dan tidak mengkhianati UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan mendesak DPR RI menghapus Pasal-pasal problematif yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan publik atas informasi,” tambahnya.

Tak hanya itu saja, Ia juga meminta agar DPRD Kabupaten Tebo membuat durat resmi kepada Komisi I DPR RI kerkait Penolakan 3 Pasal falam draf RUU Penyiaran tahun 2024 Tersebut.

BACA JUGA  Pelatihan BTCLS di Teluk Bintuni: Dinkes Tingkatkan Kompetensi Perawat dalam Menangani Darurat Medis

” Pasal 8A Ayat (1) Huruf Q, Pasal 50 B Ayat 2 Huruf C, dan Pasal 50 B ayat 2 Huruf K,” ringkasnya.

Selanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten Tebo Mazlan.S.Kom mengatakan, akan merekomendasikan atas apa yang telah disampaikan oleh PD IWO Tebo

“Kami akan merekomendasikan atas Penolakan dalam 3 Pasal dalam Draf RUU Penyiaran tahun 2024 tersebut, dan akan menyampaikannya kepada Ketua DPR RI.” terangnya.

Tak hanya itu daja, didalam audiensi, Kapolsek Tebo Tengah, IPTU Robinson Manulang juga mengatakan bahwa dengan adanya wartawan, sangat membantu kinerja dan pengawasan terhadap kepolisian.

“Wartawan sangat mendukung kami, kerja kami, langkah kami, kekurangan kami bisa diperbaiki dengan adanya wartawan. Kita sama-sama mengawasi, untuk memberikan situasi aman di Kabupaten Tebo Ini,” ungkap Kapolsek

Dalam aksi tersebut turut juga dihadiri oleh Dewan Kehormatan PD IWO, Riance Juskal dan Dr. Azri. S.H., M.H. Kasat Intel Polres Tebo dan Kapolsek Tebo Tengah. (Ist)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Diduga, Kadis PdK Batanghari Naikkan Anggaran Program Literasi, Kepala SD Mengeluh

Nasional

HPN 2025, Presiden RI: Pers Harus Utamakan Kepentingan Bangsa

Hukrim

Dua Perusahaan Tambang Batubara Di Tebo Digugat

Hukrim

Ternyata di RSUD Hamba Muara Bulian Banyak Gedung Terbengkalai, Negara di Rugikan

Cerita Rakyat

Viral…!!!Wanita Cantik Di Jabar Ini Jadi Kades Paling Muda

Hukrim

JAM-Pidum Menyetujui 13 Pengajuan Restorative Justice

Nasional

Batalyon Infanteri 763/SBA Gelar Doa Bersama untuk Peringati HUT RI ke-79 di Papua Barat

Nasional

Nah…!!!KPK Geledah Ditjen Minerba Kementerian ESDM
error: Content is protected !!