https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Batang Hari

Minggu, 23 Juni 2024 - 08:01 WIB

DPRD Batang Hari Akan Alami Kekosongan, Ini Kata Sekwan

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Bulan Agustus mendatang masa jabatan anggota beserta unsur pimpinan DPRD Batanghari akan berakhir, Tentunya akan terjadi kekosongan jabatan selama 2 bulan lebih di legislatif.

Menanggapi beredarnya potongan pasal pada peraturan tersebut, Sekretaris Dewan Batang Hari, M Ali mengatakan, ia sudah mendapatkan potongan pasal tersebut. Namun ia belum mengetahui secara pasti isi keseluruhan dari peraturan tersebut.

“Karena yang beredar itu potongan pasal, dan itu saya sudah baca. Tapi sampai saat ini tidak ada petunjuk dari pemerintah terkait pelaksanaan pelantikan anggota DPRD kabupaten/kota terpilih 2024,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sekwan Batang Hari pun belum bisa berkomentar banyak terkait edaran potongan surat tersebut.

“Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Karena masa jabatan anggota dewan terpilih 2019 akan berakhir pada akhir Agustus nanti,” singkatnya.

Untuk diketahui, berikut bunyi potongan pasal yang beredar saat ini.
Diantara pasal 199 dan pasal 200 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 199A sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 199A;

  1. Pengucapan sumpah janji anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota yang terpilih pada pemilihan umum 2024 dilaksanakan secara serentak pada bulan November 2024.
  2. Masa jabatan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota hasil pemilihan umum 2019 selama lima tahun.
  3. Anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota hasil pemilihan umum tahun 2019 yang masa jabatannya tidak sampai 5 (lima) tahun akibat dilaksanakan pengucapan sumpah janji secara serentak pada bulan November 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kompensasi sebesar penghasilan dikalikan jumlah bulan yang tersisa yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
  4. Dalam hal anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota hasil pemilihan umum 2019 telah habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan terdapat kekosongan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota akibat dilaksanakannya pengucapan sumpah janji secara serentak pada bulan November 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembinaan dan pengawasaan penyelenggaraan pemerintah daerah.(a). Untuk provinsi dilaksanakan oleh Menteri da (b). Untuk kabupaten/kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. (Her/Adv)
BACA JUGA  LSM Kompihtal Minta Bupati Batanghari Non Aktifkan Oknum Kadis Berinisial NF

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Dailami : Bapak APH Jambi, Puskesmas Mersam di Bangun TA 2021 Sudah Rusak

Batang Hari

Diduga Tak Penuhi Syarat, Peserta PPPK di Dispora Batang Hari Ikut Dilantik

Batang Hari

Gugatan Muhammad Fadhil Arief di PN Muara Bulian Berlangsung Dramatis dan Kontroversi, Begini Ceritanya,?

Batang Hari

Bupati Batanghari : Jangan Sibuk Urus Kerja Orang Lain, Pejabat ASN Harus Gerak Cepat

Batang Hari

Begini Kondisi Jalan Kampung Wakil Bupati Batang Hari dan Kini Viral Lagi

Batang Hari

Hari Ini Aktivitas PETI di TKD Sungai Ruan Ilir Marosebo Ulu Kembali Beroperasi, Kades : Ya, Itu Adalah Keluarga Saya

Batang Hari

Sekda Batanghari Menghadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke- XXVIII Dan Hari Pendidikan Nasional Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

Batang Hari

Bupati Batanghari Mampu Dongkrak UHC Kepesertaan BPJS Kesehatan Menjadi 96,66 p Persen
error: Content is protected !!