JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Dailami, seorang tokoh masyarakat Kecamatan Mersam dan juga mantan Anggota DPRD Batanghari meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Jambi, terdiri dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan dapat kembali memeriksa Puskesmas Mersam yang dibangun Tahun Anggaran (TA) 2021 yang kini sudah rusak.
“Pembangunan Puskesmas ini tidak ubah seperti pembangunan Puskesmas Bungku yang kini sudah masuk ketahap persidangan dengan lima tersangka yang saat ini di tahan di Mapolda Jambi,” kata Dailami, Sabtu (26/11).
Dia mengatakan, pada hari ini di jalan menuju keluar Puskesmas atau tepatnya depan halaman Puskesmas jebol, dan terlihat sebuah mobil truk boks yang diduga membawa obat terperosok kedalam lobang tersebut, padahal Puskesmas ini baru selesai serah terima dari pihak rekanan kepada pihak Puskesmas.
“Kami berharap pihak APH dapat melihat langsung gedung puskesmas ini. Selain jalan di halaman Puskesmas itu jebol, kondisi ruangan rawat inap juga memprihatinkan bagi warga setempat yang dirawat di Puskesmas ini,” ujarnya.
Senada dikatakan, Sulaiman, warga Kecamatan setempat, bahwa beberapa hari lalu, keluarganya dirawat di Puskesmas dan melihat kondisi ruangan dan toiletnya memprihatinkan sekali.
“Kami juga menilai bahwa selama ini pihak Aparat terkait tutup mata terhadap perkembangan gedung puskesmas ini. Padahal melalui media online beberapa kali di beritakan, namun tidak ada tanggapan,” jelasnya.
Perlu untuk kita ketahui, bahwa pembangunan Gedung Puskesmas Mersam selama ini tanpa ada koordinasi dengan camat setempat dan pada kontrak pekerjaan gedung ini juga sempat lewat dari batas waktu yang sudah ditentukan. Bahkan, pembangunan gedung ini dinilai tidak transparan dan dinilai dipaksakan dalam pekerjaan pembangunan gedung yang nilainya kontraknya mencapai 7.855.373.891.35 dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2021 lalu.
Camat Mersam waktu itu, Said Saiful Hampa, SH mengatakan, terkait dengan pembangunan gedung puskesmas tersebut selama ini tanpa ada diketahui pihak Pemerintah Kecamatan dan secara pribadi dirinya juga merasa kecewa, sebab sebagai camat tidak tahu siapa yang mengerjakan gedung puskesmas itu.
Lain halnya dengan yang disampaikan oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan(PPTK) Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari, Ginting, yang saat ini tersangka dugaan Kasus Puskesmas Bungku, bahwa keterlambatan pekerjaan gedung puskesmas itu dikarenakan pihak rekanan merobohkan gedung puskesmas lama dan kemudian melakukan penimbunan untuk pondasi gedung yang baru.
Dia juga membenarkan, bahwa terhadap pekerjaan gedung puskesmas itu yang lebih bertanggungjawab adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Batanghari yakni H. Syahmirdan.
Pada waktu itu, ketika ditanya terkait dengan proses keterlambatan pekerjaan itu,? Dia mengatakan, bahwa pihak pengawas Inspektorat sudah mewarning terhadap pihak rekanan dan diberi waktu selama 50 hari dari tanggal kontrak.
Kemudian, ketika ditanya kembali terkait dengan kesalahan pada aturan dalam proses tender yang dilaksanakan beberapa waktu lalu pada 3 Puskesmas, yakni Puskesmas Bajubang, Pemayung dan Mersam. Bahkan yang lebih parah lagi ada perusahaan yang dapat atau mengerjakan proyek sampai 5 (lima) paket pekerjaan pihak UKPBJ memenangkan mega proyek ini.
Perlu untuk kita ketahui lagi, bahwa salah seorang aktivis Batanghari mengatakan, pemenang tender dari tiga paket pekerjaan tersebut, penawar pada urutan 8 sebagai urutan terakhir untuk pekerjaan Puskesmas Selat.
Untuk Puskesmas Panerokan pemenang tender pada urutan ke 6 merupakan urutan terakhir. Bahkan ketiga paket pekerjaan tersebut pemenangnya mendekati pagu anggaran seperti Puskemas Selat bantingan harga penawaran hanya +-3% untuk puskesmas panerokan Bantingan +-1% untuk Puskesmas Mersam Bantingan harga +- 1% dari nilai penawaran perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang.
Sementara itu, untuk Kontrak pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Mersam Kabupaten Batanghari, Jambi Tahun Anggaran (TA) 2021 lalu terus berjalan dan diduga pekerjaan pembangunan gedung tersebut tidak sesuai dengan spek pekerjaan. Dimana pada pekerjaan pembangunan tersebut terlihat dipaksakan dan sampai saat ini pekerjaan tersebut terus dilanjutkan meski sudah memasuki TA 2022.
Disamping itu, sebenarnya kondisi gedung puskesmas yang lama masih dalam kondisi bagus, namun di robohkan oleh pihak terkait dan saat ini dengan keterlambatan pekerjaan dan dengan kondisi pekerjaan tergesah-gesah membuat banyak orang yang dirugikan.
Dari informasi Warga desa setempat yang enggan namanya disebut mengatakan, diduga yang membekengi pekerjaan itu banyak, termasuk isu yang beredar dilapangan mengatakan, bahwa pembangunan itu dikerjakan oleh salah seorang yang diduga aparat.
Dimana, kondisi pembangunan gedung Puskesmas itu pada awal mulanya dibuat semacam pondasi dan dengan cara menambah penimbunan, lalu pondasi tersebut dijadikan tapat untuk membuat gedung yang sampai saat ini belum selesai.
Pantauan dilapangan belum lama ini, terlihat di stiker berlogo Pemkab Batanghari melalui Dinas Kesehatan tertulis Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Mersam dengan Volume 1 Paket, dengan nomor kontrak 050/ 38.4/ SP/ DISKES/ 2021, tanggal kontrak 30 Juli 2021, Nilai Kontrak 7.855.373.891.35, jangka waktu pelaksana 150 hari kalender kerja, CV pelaksana yakni CV Sahabat Mitra Sejati dan konsultan sufervisi yakni PT. SIDLACOM ENGINEER COUNSULTAN.
Jurnalis Hukum : Epan Herpani S.H
Penanggungjawab : Heriyanto S.H.,C.L.A