https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat / Hukrim

Jumat, 24 November 2023 - 05:54 WIB

Wah..!!! Ini Ada Suami Istri Di Vonis Penjara Akibat Koleksi Foto Bugil Seorang ART

JURNALISHUKUM.COM, MEDAN – Tidak tahan dengan kemolekan lekuk tubuh, Anggun (nama samaran), Lukman Pohan sanggup menyuruh istrinya, B Lubis diam-diam mengambil foto korban sedang mandi.

Keduanya pun akhirnya divonis penjara usai terbukti dikenakan Undang-Undang Pornografi.

“Sudah divonis bang. Di Cakra 3 (PN Medan), kemarin. Kena Undang Undang Pornografi. Suaminya 2,5 tahun. Istrinya 18 bulan penjara,” ungkap jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Medan, Paulina.

“Iya. Istrinya disuruh diam-diam ngambil foto korban lagi mandi,” tambah Paulina.

Informasi dihimpun, terdakwa diketahui biasa antar jemput istrinya yang kebetulan sama-sama bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di salah satu rumah di Kota Medan.

Diam-diam terdakwa sangat mengagumi keindahan lekuk tubuh Anggun. Sang pengagum pun nekad menyuruh istrinya untuk mengambil foto Anggun lagi mandi di kamar mandi majikan mereka.

Foto bugil korban pun dikirimkan ke terdakwa Lukman lewat aplikasi WhatsApp (WA). Katanya, untuk koleksi pribadi terdakwa.

Malang tak dapat ditolak, Anggun akhirnya mengetahui kalau fotonya lagi bugil di kamar mandi ada di handphone temannya, terdakwa B Lubis. Gak terima, korban pun melaporkan kasusnya ke kepolisian.

Terdakwa Lukman sebelumnya dituntut agar dipidana 3 tahun penjara. Terdakwa dan istrinya diyakini telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A/Sumber : Harianstar.com

BACA JUGA  Ini Hak Jawab TINTA NUSANTARA.CO.ID : Jangan Bungkam Media dengan Fitnah Murahan! 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga, Ada Aroma Korupsi Di Pembangunan Islamic Centre Batang Hari

Hukrim

Dua Orang Pengendara Motor N-Max di Merangin Meninggal di Tempat

Hukrim

Pelaku Arisan Bodong Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Hukrim

Seorang Terduga Pelaku Seksual Di Tangkap Polisi

Hukrim

Sempat Kejar-Kejaran, Pencuri Handphone dan Perhiasan Ditangkap Polsek Belinyu Bangka

Hukrim

Produk Jurnalis di Lapangan Tidak Bisa di Pidana, Ilhamsyah Harus Cabut Laporan Atau Kami Lapor Balik 

Hukrim

Politisi Gerindra Aceh Singkil Dilaporkan Ke Polisi, Terkait Dugaan Penipuan Rekrutmen Pendamping Desa

Hukrim

Polres Tebo Berhasil Bekuk Dugaan Tersangka Pembunuhan
error: Content is protected !!