https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Tanjabtim

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 12:45 WIB

Ketua KTH Tanjabtim Bantah Soal Pencurian di PTP-VI Unit Lagan

JURNALISHUKUM.COM, TANJABTIM – Terkait pemberitaan diduga puluhan warga dari Desa Lagan Tengah melakukan Pencurian tandan buah segar milik kebun PTP-VI Unit Lagan Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi.

Samsul Muin aktivis hukum yang juga ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Maju Jaya Desa Lagan Tengah Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur angkat bicara, membantah dengan tegas tidak membenarkan atas kejadian dugaan pengambilan buah sawit milik perusahaan PTPN VI Unit Lagan yang terjadi Jumat (18/8) kemarin.

Penjelasan Muin kepada media jurnalishukum.com via WhatsApp menuliskan, bahwa kejadian tersebut tidak benar jika kami mengambil buah milik perusahaan.

“Kami dari KTH Maju Jaya dengan tegas membantah dan tidak membenarkan terkait dugaan pengambilan buah sawit milik perusahaan, adapun kegiatan dari KTH Maju Jaya yaitu mengelola kawasan hutan dan memanfaatkan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya.” tulis Muin via WhatsApp, Sabtu (19/8).

Berdasarkan laporan pengaduan pihak perusahaan yang diwakili oleh Ferry Fadly, terlapor Kelompok Tani Hutan Jaya, kronologis kejadian “Pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 9.00 WIB Ferry mendapatkan informasi dari Estate Manager bahwa adanya pemasangan spanduk dan pancang di areal Blok 107/220.

Setelah itu datang masyarakat berjumlah sekitar 30 orang dengan membawa parang dan dodos sawit langsung melakukan pemanenan terhadap buah sawit di areal Afdeling 1 produksi Blok 105,106 dan 107.

Untuk total panen buah sekitar 10 ton, setelah itu sekira pukul 14.00 WIB datang lagi masyarakat membawa mobil jenis PS untuk mengangkut buah sawit, kerugian yang dialami perusahaan berkisar 1035 janjang buah sawit atau sekitar 10 ton, atas kejadian tersebut perusahaan dirugikan dan membuat Laporan Pengaduan di Polsek Geragai.

BACA JUGA  Dugaan Kasus Tipikor Bangunan Septic Tank Individual di Kejari Batanghari di Pertanyakan

Sampai berita ini disiarkan, Ferry selaku pelapor telah dihubungi media jurnalishukum.com, untuk konfirmasi lebih dalam, namun belum ada tanggapan.

Sementara itu, Media jurnalishukum.com akan mengungkap fakta, apakah dengan insiden tersebut ada aktor intelektualnya atau murni atas kehendak masyarakat yang merasa disisihkan tanpa ada kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sekitar atau diduga kuat adanya praktik mafia tanah yang terselubung.

Tampak di TKP foto anggota KTH MAJU JAYA Desa Lagan Tengah Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi memasang spanduk. (M. Hatta)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nasabah Waspada Kolektor Finance Memaksa Penarikan Menyalahi Prosedur

Hukrim

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Mengembalikan Uang Negara Terkait Korupsi

Hukrim

KPK RI Tetapkan 21 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir di DPRD

Hukrim

Nah..!! Ko Apek di Keluarkan Dari Tahanan Mapolda JambiĀ 

Tanjabtim

DPMPTSP Tanjabtim Sosialisasikan dan Bimbing Teknis LKPM

Hukrim

Tabrakan dengan Truk di Muntialo, Satu Unit Mobil Isuzu Panther Rusak Parah

Hukrim

Skandal BPJS di Batanghari Kembali Di Pertanyakan,? Begini Dugaan Alur Terbaru Ceritanya

Hukrim

Mantan Anggota DPRD Batanghari Kecam Perencanaan Pembangunan Sirkuit
error: Content is protected !!