https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Nasional

Selasa, 8 Agustus 2023 - 19:10 WIB

BreakingNews…!!! Ferdi Sambo Lolos dari Hukuman Mati

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang dikenal dengan nama Brigadir Yosua.

Hasilnya, vonis hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan atas Sambo, kini diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Dalam putusan yang diumumkan melalui situs resmi Mahkamah Agung, Selasa 8 Agustus 2023, disebutkan bahwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sebagai akibat dari permohonan kasasinya yang telah diterima.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Namun, Sambo mengajukan kasasi atas vonis tersebut dan berhasil meraih putusan yang mengurangi hukumannya menjadi penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kuat Ma’ruf, yang merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, awalnya divonis hukuman penjara 15 tahun.

Namun, melalui serangkaian upaya hukum, hukuman tersebut berhasil diturunkan menjadi 10 tahun penjara. Kuat Ma’ruf, yang juga terlibat dalam kasus tersebut, mengikuti proses hukum serupa hingga akhirnya mencapai putusan di Mahkamah Agung.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Kapolresta Jambi Pimpin Press Rilis Kinerja Akhir Tahun 2024

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Pasca Rusak Jalan Kabupaten Batanghari, Apa Kabar Bapak Mantan Kepala UPTD UPCA Kota Jambi  

Nasional

Pj Bupati Nagan Raya dan Kepala Bappeda, Terima Penghargaan dari Gubernur Aceh

Hukrim

Peradi Dukung Putusan MK soal Magang Minimal 2 Tahun Sesuai UU Advokat

Nasional

BMKG: Bibit Siklon 99W Picu Hujan Lebat, Siaga 3 Provinsi

Hukrim

Kejagung RI Kembali Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero), Tbk

Nasional

Titik Terang Kematian Keluarga Kalideres di Tengah Isu Apokaliptik

Nasional

Guru Besar Farmakologi UGM: Fomepizole Bukan Obat Gagal Ginjal Akut

Nasional

PRI Bumi Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Perkebunan Ilegal PT MPG di Tanjabtim
error: Content is protected !!