https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Batang Hari / Ekonomi

Sabtu, 15 Juli 2023 - 14:04 WIB

Nah…!!!Pembelian Tanah Untuk Bangunan RTH Mersam Oleh Dinas Perkim di Soal

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Pembelian Tanah untuk pembangunan RTH di Kecamatan Mersam oleh dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Batanghari disoal. Pasalnya untuk pembelian tanah oleh instansi terkait ini diduga banyak permainan harga dan diduga banyak kaki tangan yang terlihat dalam pembelian tanah tersebut.

“Pada awal mulanya, tanah tersebut milik Almarhum Ali Ridho, mantan Sekretaris Daerah Batanghari. Lalu di beli oleh saudara Mukhsin dengan harga lebih Rp500 jutaan dan kemudian di jual kembali ke Pemkab Batanghari seharga Rp1,167.053.400,” kata sumber yang enggan namanya disebut.

Sumber ini juga mengatakan, awal mula dari pembelian tanah dari keluarga Almarhum oleh Mukhsin, diduga banyak permainan harga dan seolah-olah tanah ini akan di beli oleh Pemkab Batanghari dengan harga tinggi.

“Diduga banyak campur tangan orang-orang terhadap pembelian tanah ini oleh saudara Mukhsin dan lalu di beli oleh Pemkab Batanghari dengan harga tinggi,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, untuk pembayaran jual beli dari Pemkab Batanghari kepada Mukhsin melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Batanghari, melalui bank Jambi, tertanggal 5 Juli 2023 lalu.

Lokasi Tanah Yang di Beli Oleh Pemkab Batanghari, Tahun 2023, Yang Diduga Banyak Permainan.

“Ya, di bayar oleh kuasa bendahara umum daerah Bakeuda, yakni Ahmad Darmawel melalui Bank Jambi dengan SP2D Nomor 03218/ SP2D/ LS/ 2023,” jelasnya.

Menurut dia, terhadap dugaan permainan jual beli ini yang bertanggungjawab adalah Kepala Bidang Pertanahan Perkim Batanghari, yakni saudara Salmirin. Dimana dugaan prilaku dalam permainan jual beli tanah ini harus di telusuri.

Sementara itu, Andi, warga Kecamatan Mersam mengatakan, bahwa objek tanah ini tidak sesuai dengan perencanaan Pemkab Batanghari dalam hal untuk RTH. Dan lokasi tanah tersebut berada dekat dengan pinggir sungai Batanghari.

“Lokasi tanah yang di beli Pemkab Batanghari ini sempat menjadi tempat MTQ yang dilaksanakan belum lama ini,” jelasnya.

BACA JUGA  Bupati Batanghari : Masalah Stunting Kita Akan Lakukan Tindakan Preventif

Disamping itu, hingga berita ini disiarkan, Kepala Bidang Pertanahan Perkim Batanghari, Salmirin belum berhasil untuk dimintai keterang, begitu juga dengan Mukhsin sebagai penjual dan diduga banyak mendapatkan keuntungan dari dugaan permainan jual beli antara Mukhsin dan pihak Pemkab Batanghari.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Bupati dan Wakil Bupati Batanghari Kompak Silaturahmi ke Serambi Rumah Dinas, Ini Pesan Fadhil Arief Kepada Pejabat ASN

Cerita Rakyat

Penundaan Dana TC MTQ Melainkan, Munir : Dampak Temuan BPK RI di Pemkab Batanghari

Batang Hari

Kadis Kominfo Batanghari dan Tiga Pejabat ASN Batanghari Raih Penghargaan Atas Pertasinya

Batang Hari

BPK Jambi Harus Audit Bangunan Jalan Lingkungan Akses Madrasah Batin XXIV Diduga Tidak Sesuai Spek

Batang Hari

Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Mendengarkan Pidato Bupati Masa Jabatan 2025-2030

Ekonomi

Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi Syarat Calon Bupati Kabupaten Teluk Bintuni

Ekonomi

Diduga, SPBU Pal 5 Muara Tembesi Terus Terima Pelangsir BBM Solar, 1 Unit Mobil Panther Capai 200 Liter

Batang Hari

Rapat Paripurna DPRD Batanghari Di Hadiri Wabup
error: Content is protected !!