https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Tanjabbar

Kamis, 16 Februari 2023 - 20:07 WIB

Diduga Simpan Narkotika Jenis Sabu Ibu Muda di Tanjabar Diringkus Polisi

JURNALISHUKUM.COM, TANJABAR- Jajaran Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DM (23), yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu sabu seberat 213,53 gram bruto.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, SH, S.IK, MH saat dikonfirmasi mengatakan, seorang ibu muda berinisial DM (23) itu ditangkap di kawasan Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.

“Terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakannya di Lorong Kumala, Jalan Sultan Thaha, RT 08, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat,” kata AKBP Padli, Kamis (16/2/23).

Padli menjelaskan, dari terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 44 buah plastik klip bening yang diduga berisika  narkotika jenis sabu dengan berat 213,53 gram bruto.

“Selain itu juga barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 bungkus plastik klip yang berisi plastik klip yang masih utuh, 1 buah kotak eskrim, 1 unit Handphone Realme warna biru, 1 buah Tas kain warna kuning dan 1 unit Sepeda Motor Beat Pop warna Hitam,” jelas AKBP Padli.

Padli juga mengungkapkan, terkait adanya Penangkapan terhadap terduga pelaku itu dilakukan berkat dari laporan masyarakat tentang peredaran narkotika di wilayah Kuala Tungkal.

“Setelah mendapat informasi itu, pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran TKP yang telah dituju. Kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah kontrakan terduga pelaku,” terangnya kepada awak media.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat 213,53 gram bruto. Dan untuk saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKBP Padli.

BACA JUGA  Polda Jambi Ungkap Kasus Pembunuhan Sopir Travel Tahun 2024 Lalu

Pewarta : Mubarok Tjb

Editor : Prisal Herpani

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah..!!! Kejari Batanghari Kembali Tetapkan Dua Orang Tersangka Soal Kasus Pupuk Subsidi

Hukrim

Dua Orang Pelaku Dugaan Pengeroyokan Di Tangkap Jajaran Polres Sarolangun

Hukrim

Nah..!!! Semakin Kuat Dugaan Korupsi Penyimpangan Mega Proyek

Hukrim

Kapolsek Menes Jalin Silaturahmi dengan Warga Melalui Kegiatan Bancakan

Hukrim

Maling Motor Bersenjata Dihajar Massa Usai Tembakkan Pakai Senjata Api

Hukrim

Peradi Dukung Putusan MK soal Magang Minimal 2 Tahun Sesuai UU Advokat

Hukrim

Diduga Asal Susun, Proyek Tebing di Kronjo Disorot Soal Ketahanan

Hukrim

Viral Di Medsos, Lulusnya Anak Kandung Pj Sekda Batang Hari, Netizen Minta di Laporkan Ke APH
error: Content is protected !!