https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Rabu, 11 Januari 2023 - 08:33 WIB

Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK, Ini Penyebabnya,?

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Gubernur Papua Lukas Enembe tidak langsung diperiksa dan dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tiba di Jakarta.

Lukas akan menjalani perawatan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto sebelum menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

Hal ini diputuskan oleh tim dokter RSPAD setelah Lukas menjalani pemeriksaan kesehatan pada Selasa (10/1) malam.

“Pemeriksaan tanda vital dan fisik, serta pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan EKG, dan pemeriksaan USG jantung, tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD,” kata Firli di Kompleks RSPAD, Jakarta, Selasa (10/1).

Firli juga masih belum bisa memastikan hingga kapan Lukas akan menjalankan perawatan di RSPAD untuk kemudian menjalani pemeriksaan oleh KPK.

“Untuk itu saya enggak bisa jawab, sampai kapan pemeriksaan atau perawatannya tapi yang pasti begitu perawatannya sudah memungkinkan selesai pasti kita akan lakukan pemeriksaan di KPK,” tegas Firli.

Kendati begitu, Firli menegaskan penegakan hukum terhadap Lukas akan tetap berjalan.

“Pada prinsipnya, penegakan hukum korupsi tetap berjalan terhadap Lukas Enembe,” pungkasnya.

Sebelumnya Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri sempat menyampaikan Lembaga Antirasuah akan mengungkapkan detail kronologi penangkapan dan konstruksi kasus pada Rabu (11/1).

“Besok siang kami akan sampaikan perkembangannya,” kata dia.

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

BACA JUGA  Gugatan Anwar Usman Sebagian Dikabulkan, Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo Dianggap Batal

Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

Sumber : CNN Indonesia/Jurnalis Hukum : Heriyantio S.H.,C.L.A

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Lagi, Satgas Karhutla Jambi Adakan Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Kebakaran

Nasional

KPK Pastikan Laporan dan Pengaduan Masyarakat Batanghari Akan Ditindaklanjuti

Nasional

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Teluk Bintuni Gelar Aksi Donor Darah untuk Kemanusiaan

Nasional

Ini Daftar Tokoh Ikut Aksi Bela Palestina di Monas

Nasional

Sambo Bikin Runyam, Alasan Jokowi Panggil Pejabat Polri ke Istana

Nasional

Puskesmas Balaraja Gencar Turunkan Angka Stunting di Tangerang

Nasional

Bakeuda Batang Hari Datangi Kantor BPK RI Perwakilan Jambi, Ada Apa,? 

Nasional

Hadiri Munas VI Apkasi di Minahasa Utara, TRK: Kolaborasi antar Daerah untuk Majukan Kawasan Regional
error: Content is protected !!