https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Rabu, 14 Desember 2022 - 14:38 WIB

Proses Perceraian Bupati Purwakarta Seakan Banyak Intriknya

JURNALISHUKUM.COM, PURWAKARTA – Mengamati persoalan peradilan terkait Sidang Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi, terkesan banyak intrik dan diduga ada upaya terselubung dari pihak tergugat untuk mempengaruhi dan atau mengatur ngatur putusan.

Majelis Hakim pengadilan Agama Purwakarta diminta untuk tidak terbawa arus permainan tergugat yang sengaja melakukan intrik untuk mempengaruhi Majelis hakim.

Jika Majelis Hakim mengarah pada kecenderungan lebih “mengistimewakan” pembelaan tergugat. Ini akan mengakibatkan rusaknya citra dan kredibilitas PA, sebagai institusi penegak hukum berbasis agama.

” Tentu, apabila oknum oknum hakimnya “termainkan” oleh usaha dan iming iming pihak tertentu, termasuk kemudian ada unsur yang mengarah pada “gratifikasi”. Maka prilaku itu tidak mencerminkan seorang “qadi”, yang memberi putusan dan bertugas mencegah seseorang dari kedzaliman. Sementara dalam prakteknya oknum oknum hakim PA itu dzalim terhadap dirinya sendiri diduga karena sesuatu, ini sebuah bentuk demoralisasi penegak hukum.” Kata Pengamat Kebijakan Publik, Agus M Yasin. Rabu, (14/12).

Dikatakan, Agus M Yasin, Persoalan ini tidak boleh dibiarkan, karena bisa dianggap praktek tersebut “sebagai kebiasaan” yang kerap terjadi. Patologi Peradilan adalah wabahnya. Untuk itu perlu diingatkan, jika terjadi penyimpangan pengambilan keputusan tetap yang dilakukan oknum oknum “qadi” tersebut.

Persidangan gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi kembali ditunda oleh hakim.

Sebab, dalam lanjutan persidangan yang berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, kuasa hukum, Dedi Mulyadi, mengajukan bukti keberatan bila persidangan gugatan cerai ini harusnye berlangsung di Pengadilan Agama Kabupaten Subang.

Menurut Agus Supriatna, selaku kuasa hukum Dedi Mulyadi, persidangan kali ini, pihaknya hanya menyampaikan alat bukti nota keberatan.

Agus Supriatna mengatakan bahwa domisili, Dedi Mulyadi, berada di Kabupaten Subang, sehingga persidangan gugatan cerai seharusnya berlangsung di Pengadilan Agama Kabupaten Subang.

BACA JUGA  Bupati Tangerang Resmikan Pembangunan 110 Rumah Layak untuk Nelayan di Tanjung Kait

“Jadi tadi kami mengajukan eksepsi tentang kopentensi relatif, hal tersebut juga sudah kami sampaikan ke Bupati Anne Ratna Mustika. Keputusan hakim akan diumumkan pada minggu depan, apakah persidangan dilanjutkan PA Kabupaten Purwakarta atau di PA Kabupaten Subang,” katanya.

Sementara, Anne Ratna Mustika mengatakan, nota keberatan yang diajukan pihak, Dedi Mulyadi, bertolak belakang dengan pernyataannya pada awal-awal sidang gugatan cerai.

” Waktu awal sidang gugatan cerai itu, beliau (Dedi Mulyadi) bilang kalau dirinya masih berdomisili di Purwakarta, sehingga undangan yang diserahkan ke Kabupaten Subang itu menjadi salah alamat, masih ada kok saya videonya,” ucap Anne Ratna Mustika.

” Terkait itu, nanti akan di pertimbangkan oleh hakim. Apakah investasi politik yang menjadikan saya bupati itu harus menggugurkan kewajibannya, Dedi Mulyadi, sebagai suami? ,” ungkapnya.

Adapun persidangan gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi akan kembali digelar pada Rabu (21/12). Agenda tersebut akan memutuskan apakah persidangan akan berlanjut di PA Purwakarta atau PA Subang.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A/EraJabar.My.Id

Share :

Baca Juga

Nasional

Muncul Boikot Lesti Kejora dari TV Nasional Usai Cabut Laporan

Nasional

Hari Ini Jessica Wongso Bebas dari Penjara

Nasional

Lagi, Kejagung RI Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT Krakatau Steel Pada Tahun 2011

Nasional

Warga Teluk Bintuni Harapkan Pilkada 2024 Jadi Momen Perbaikan Politik dan Tata Kelola Pemerintahan

Nasional

Proyek Misterius di Irigasi Ulee Jalan Ancam Ribuan Hektare Sawah Petani Nagan Raya

Nasional

PPK Laksanakan Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu 2024 Kepada PPS Se-Kecamatan Singkil Utara

Nasional

RSUD Benda Mulai Beroperasi, Hadirkan Pelayanan Kesehatan Terjangkau untuk Warga Kota Tangerang

Nasional

Proyek Betonisasi dan Jembatan di Kresek Diduga Ilegal, Pelaksananya Tantang Wartawan
error: Content is protected !!