JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Sebuah petisi yang meminta boikot pedangdut Lesti Kejora dari televisi muncul usai sang selebritas menghebohkan publik karena mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.
Dalam petisi yang digagas oleh akun bernama Leli Purwanti, disebutkan bahwa kasus KDRT Lesti dikhawatirkan bakal memicu normalisasi di kalangan masyarakat.
Pasalnya, Lesti merupakan tokoh publik yang banyak dijadikan panutan oleh para penggemarnya.
“Lesti Kejora adalah penyanyi dangdut yang memperoleh tindakan KDRT dari suaminya, setelah suami ditetapkan sebagai tersangka dia mencabut laporan. Karena dia adalah public figur, kami khawatir masyarakat juga akan mengikuti langkahnya seolah KDRT adalah hal yang wajar dilakukan,” demikian keterangan petisi dikutip pada Minggu (16/10).
Oleh sebab itu, sang penggagas meminta agar Lesti Kejora tak lagi berseliweran di televisi. Ia juga ingin agar Lesti tidak lagi dijadikan panutan masyarakat.
“Lebih baik jika dia tidak muncul lagi di tv dan tidak dijadikan panutan masyarakat,” bunyi keterangan petisi.
Sebelumnya, Lesti Kejora resmi mencabut laporan KDRT terhadap suaminya, Rizky Billar, dari Polres Metro Jakarta Selatan. Pencabutan itu dilakukan usai Lesti membesuk Rizky di kantor polisi tepat ketika sang suami ditetapkan untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Dalam keterangannya, Lesti mengaku mencabut laporan demi anak semata wayangnya.
“(Alasannya) anak saya. Mau bagaimanapun suami saya, bapak dari anak saya,” kata Lesti Kejora di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.
Tak hanya itu, Lesti juga menyebut Rizky Billar telah meminta maaf kepada dia dan keluarga serta telah berjanji tak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
“Beliau sangat berjanji tidak akan pernah mengulanginya lagi, sudah dituangkan ke perjanjian,” kata Lesti.
Keputusan Lesti mencabut laporan itu pun mendapat kekecewaan dari netizen. Banyak netizen yang menyayangkan keputusan Lesti, terutama hanya demi anak.
Adapun kasus ini bermula dari laporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, disebut bahwa KDRT terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dan 09.47 WIB di kediaman mereka di Cilandak, Jakarta Selatan.
Rizky disebut melakukan sejumlah kekerasan terhadap Lesti, di antaranya mencekik dan membanting Lesti ke kasur. Rizky juga disebut menarik tangan Lesti ke arah kamar mandi hingga membantingnya ke lantai.
Jurnalis Hukum : Nurlela/Sumber : CNN indonesia
Penanggungjawab : Heriyanto S.H.,C.L.A