JURNALISHUKUM.COM, ACEH SINGKIL – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singkil Utara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) diwilayahnya bertempat di Aula Kantor Kecamatan Singkil Utara, Minggu 05/02/2023.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Komisioner KIP Kabupaten Aceh Singkil Rahimuddin, Komisioner PPK Alfianda, Faisal, Mirnawati dan Sekretariat PPK serta seluruh Anggota PPS di Kecamatan Singkil Utara.
Plh. Ketua PPK Singkil Utara Alfianda, S.H., sekaligus Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi mengatakan Bimtek ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman PPK, PPS dan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PANTARLIH) terkait Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024.
“Bimtek ini penting diberikan karena ini merupakan pembekalan kepada PPS, mengingat nantinya mereka juga akan memberi Bimtek kepada Pantarlih,” kata Alfian. Minggu, 5 Februari 2023.
Ia menambahkan untuk PPS harus mengontrol pekerjaan Pantarlih minimal sekali dalam waktu 10 hari. Sebab, mereka harus mengetahui apakah Pantarlih terjun ke lapangan atau tidak.
“Kiranya PPS yang mengikuti Bimtek ini bisa melanjutkan pengetahuan yang mereka dapat kepada PPS dan Pantarlih sehingga masing-masing dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,” harapnya.
Alfian juga menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan jajaran memastikan pada Pemilu Serentak 2024 mendatang pihaknya mengedepankan asas de jure. Asas de jure sendiri merupakan pengumpulan data pemilih berdasarkan alamat yang terdapat pada alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“De jure itu adalah mendaftarkan seseorang sesuai dengan alamat yang tertera di alamat KTP-nya,” ucapnya.
Jurnalis Hukum : Indra