https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Nasional

Minggu, 5 Februari 2023 - 14:18 WIB

PPK Laksanakan Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu 2024 Kepada PPS Se-Kecamatan Singkil Utara

JURNALISHUKUM.COM, ACEH SINGKIL – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singkil Utara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) diwilayahnya bertempat di Aula Kantor Kecamatan Singkil Utara, Minggu 05/02/2023.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Komisioner KIP Kabupaten Aceh Singkil Rahimuddin, Komisioner PPK Alfianda, Faisal, Mirnawati dan Sekretariat PPK serta seluruh Anggota PPS di Kecamatan Singkil Utara.

Plh. Ketua PPK Singkil Utara Alfianda, S.H., sekaligus Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi mengatakan Bimtek ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman PPK, PPS dan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PANTARLIH) terkait Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024.

“Bimtek ini penting diberikan karena ini merupakan pembekalan kepada PPS, mengingat nantinya mereka juga akan memberi Bimtek kepada Pantarlih,” kata Alfian. Minggu, 5 Februari 2023.

Ia menambahkan untuk PPS harus mengontrol pekerjaan Pantarlih minimal sekali dalam waktu 10 hari. Sebab, mereka harus mengetahui apakah Pantarlih terjun ke lapangan atau tidak.

“Kiranya PPS yang mengikuti Bimtek ini bisa melanjutkan pengetahuan yang mereka dapat kepada PPS dan Pantarlih sehingga masing-masing dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,” harapnya.

Alfian juga menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan jajaran memastikan pada Pemilu Serentak 2024 mendatang pihaknya mengedepankan asas de jure. Asas de jure sendiri merupakan pengumpulan data pemilih berdasarkan alamat yang terdapat pada alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“De jure itu adalah mendaftarkan seseorang sesuai dengan alamat yang tertera di alamat KTP-nya,” ucapnya.

Jurnalis Hukum : Indra

BACA JUGA  Pasca Aksi Mogok Kerja, Seluruh Tenaga Kontrak RSUD Aceh Singkil Diminta Kembali Bekerja

Share :

Baca Juga

Nasional

TNI AL dan Warga Bongkar Pagar Laut Misterius di Tangerang

Nasional

Kapolda Jambi Beri Arahan Soal Karhutla Pada Pimpinan Daerah

Nasional

Mediasi LMA 7 Selesaikan Sengketa Jalan Simei-Obo

Nasional

Konsisten Bangun Minsel, Bupati FDW Kunjungi Kementerian PUPR RI di jakarta

Nasional

Nagan Raya Meriahkan PON XXI Aceh-Sumut dengan UMKM Rameune Expo

Nasional

Lagi Asyik Pesta Narkoba, Joko CS Diamankan BNN Batanghari

Nasional

Basarnas Turunkan 6 Penyelam Cari Jasad Pilot Helikopter di Perairan Belitung Timur

Nasional

Yasman Yasir, Anggota DPRD Teluk Bintuni, Tinjau Pembangunan Rumah Layak Huni untuk Voni Tatuta
error: Content is protected !!