https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:10 WIB

Sidang Terbuka tapi Wartawan Dihalangi? PERMAHI: Ini Pembusukan Demokrasi

JURNALISHUKUM.COM, OpiniPublik –
Prisal Herpani, SH. Pengurus DPC Perhinpunan Mahasiswa Hukum Indonesia  Jambi dalam Insiden penghalangan wartawan meliput sidang perdata di Pengadilan Negeri Muara Bulian memicu perdebatan sengit.

Sejumlah jurnalis mengaku dihalangi oleh sekretaris pengadilan dan hakim saat mengambil dokumentasi sidang sengketa antara Muhammad Fadhil Arief versus Pemda Batang Hari.

Prisal Herpani, SH, Wakil Ketua Umum DPC PERMAHI (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) Jambi, menegaskan persoalan ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan benturan antara dua regulasi.

“Di satu sisi, UU Pers menjamin kebebasan wartawan. Di sisi lain, hakim berlindung di balik Perma Nomor 6 Tahun 2020 yang mewajibkan izin bagi jurnalis atau pengunjung sebelum merekam jalannya sidang. Regulasi ini dinilai menghambat peliputan sidang yang sejatinya terbuka untuk umum. Ini benturan norma yang harus segera diatasi,” tegasnya.

DUA REGULASI SALING BERTOLAK BELAKANG : UU PERS MENJAMIN, PERMA MEMBATASI

Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan jelas mengancam siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dengan pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Sebaliknya, Perma Nomor 6 Tahun 2020 justru mewajibkan wartawan meminta izin hakim sebelum mendokumentasikan jalannya sidang. Mahkamah Agung beralasan aturan ini untuk menjaga ketertiban dan kewibawaan pengadilan.

Akibatnya, frasa “seizin hakim” menjadi pasal karet. Di lapangan, banyak hakim menafsirkannya secara sempit—bahkan cenderung menghalangi akses jurnalis.

Padahal, KUHAP dan KUHP menjamin bahwa sidang pidana dan perdata terbuka untuk umum, kecuali kasus tertentu seperti kesusilaan atau perkara anak. Perma 6/2020 tidak membatalkan sifat terbuka tersebut, tetapi mengatur teknis pengambilan gambar di dalamnya.

DESAKAN PERMAHI: PERLUNYA HARMONISASI REGULASI

Menyikapi permasalahan ini, atas nama organisasi PERMAHI, Prisal Herpani mendesak dua hal:

BACA JUGA  Federasi Serikat Buruh Jurnalis Jambi Unjuk Rasa di Depan SMKN1 Kota

1. Mahkamah Agung dan Dewan Pers segera duduk bersama merumuskan aturan main yang jelas, agar tidak ada lagi interpretasi sepihak di ruang sidang.

2. Hakim tidak boleh alergi terhadap kamera. Sidang terbuka untuk umum artinya publik berhak tahu, dan wartawan adalah perpanjangan tangan publik.

“Jangan jadikan Perma sebagai tameng untuk menutup ruang publik dari pengawasan. Jika wartawan dihalangi, itu namanya pembusukan demokrasi,” tandas Prisal.

Prisal menyimpulkan, insiden di PN Muara Bulian adalah alarm bagi semua pihak. Selama aturan main tidak diperjelas, konflik antara hakim dan wartawan akan terus berulang. Yang dibutuhkan bukan saling menyalahkan, tapi regulasi yang tegas dan adil bagi kedua belah pihak.

Karena pada akhirnya, baik peradilan maupun pers punya tujuan yang sama: mewujudkan keadilan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (*)

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

HKB Jambi Gelar Musyawarah dan Silaturahmi, Kurniawan Nurman, SE Terpilih Sebagai Ketua Baru

Cerita Rakyat

Penundaan Dana TC MTQ Melainkan, Munir : Dampak Temuan BPK RI di Pemkab Batanghari

Cerita Rakyat

Nah…!!! Seorang Pemancing Temui Mayat Mengapung

Cerita Rakyat

Viral…!!!Wanita Cantik Di Jabar Ini Jadi Kades Paling Muda

Cerita Rakyat

Ninik Rahayu : Revisi Kedua UU ITE Ancam Kebebasan Pers

Cerita Rakyat

Sampah di Dalam Selokan, Begini Kata Kepala UPTD Pengolahan Sampah DLH Batanghari

Cerita Rakyat

Sepekan Usai Razia, PETI Padang Kelapo Kembali Beroperasi Siang dan Malam

Cerita Rakyat

Fathuddin Singgung Tim Berjuang di Pilkada Tahun 2020 Lalu Banyak Yang Tidak Menikmati
error: Content is protected !!