JURNALISHUKUM.COM, OpiniPublik –
Prisal Herpani, SH. Pengurus DPC Perhinpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Jambi dalam Insiden penghalangan wartawan meliput sidang perdata di Pengadilan Negeri Muara Bulian memicu perdebatan sengit.
Sejumlah jurnalis mengaku dihalangi oleh sekretaris pengadilan dan hakim saat mengambil dokumentasi sidang sengketa antara Muhammad Fadhil Arief versus Pemda Batang Hari.
Prisal Herpani, SH, Wakil Ketua Umum DPC PERMAHI (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) Jambi, menegaskan persoalan ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan benturan antara dua regulasi.
“Di satu sisi, UU Pers menjamin kebebasan wartawan. Di sisi lain, hakim berlindung di balik Perma Nomor 6 Tahun 2020 yang mewajibkan izin bagi jurnalis atau pengunjung sebelum merekam jalannya sidang. Regulasi ini dinilai menghambat peliputan sidang yang sejatinya terbuka untuk umum. Ini benturan norma yang harus segera diatasi,” tegasnya.
DUA REGULASI SALING BERTOLAK BELAKANG : UU PERS MENJAMIN, PERMA MEMBATASI
Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan jelas mengancam siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dengan pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Sebaliknya, Perma Nomor 6 Tahun 2020 justru mewajibkan wartawan meminta izin hakim sebelum mendokumentasikan jalannya sidang. Mahkamah Agung beralasan aturan ini untuk menjaga ketertiban dan kewibawaan pengadilan.
Akibatnya, frasa “seizin hakim” menjadi pasal karet. Di lapangan, banyak hakim menafsirkannya secara sempit—bahkan cenderung menghalangi akses jurnalis.
Padahal, KUHAP dan KUHP menjamin bahwa sidang pidana dan perdata terbuka untuk umum, kecuali kasus tertentu seperti kesusilaan atau perkara anak. Perma 6/2020 tidak membatalkan sifat terbuka tersebut, tetapi mengatur teknis pengambilan gambar di dalamnya.
DESAKAN PERMAHI: PERLUNYA HARMONISASI REGULASI
Menyikapi permasalahan ini, atas nama organisasi PERMAHI, Prisal Herpani mendesak dua hal:
1. Mahkamah Agung dan Dewan Pers segera duduk bersama merumuskan aturan main yang jelas, agar tidak ada lagi interpretasi sepihak di ruang sidang.
2. Hakim tidak boleh alergi terhadap kamera. Sidang terbuka untuk umum artinya publik berhak tahu, dan wartawan adalah perpanjangan tangan publik.
“Jangan jadikan Perma sebagai tameng untuk menutup ruang publik dari pengawasan. Jika wartawan dihalangi, itu namanya pembusukan demokrasi,” tandas Prisal.
Prisal menyimpulkan, insiden di PN Muara Bulian adalah alarm bagi semua pihak. Selama aturan main tidak diperjelas, konflik antara hakim dan wartawan akan terus berulang. Yang dibutuhkan bukan saling menyalahkan, tapi regulasi yang tegas dan adil bagi kedua belah pihak.
Karena pada akhirnya, baik peradilan maupun pers punya tujuan yang sama: mewujudkan keadilan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (*)











