JURNALISHUKUM.COM, TANGERANG – Bendera Merah Putih yang sebelumnya dibiarkan sobek dan lusuh di depan Kantor Kecamatan Jayanti akhirnya diganti—setelah viral dan disorot publik. Ironisnya, tindakan itu baru dilakukan ketika ramai diberitakan di media sosial dan menuai komentar pedas dari masyarakat.
Selama ini, bendera kebangsaan yang seharusnya menjadi simbol kehormatan justru terabaikan di halaman kantor pemerintahan.
Setiap hari dilewati banyak pejabat, tapi tak ada yang peduli—hingga akhirnya sorotan publik memaksa tindakan cepat diambil.
Publik pun bertanya-tanya, mengapa baru sekarang diperhatikan? Apakah harus menunggu viral dulu baru sadar kalau bendera negara tidak pantas dibiarkan rusak?
Sikap diam dari pihak kecamatan saat isu ini pertama kali mencuat juga menambah tanda tanya.
Alih-alih memberikan penjelasan, pejabat terkait memilih bungkam, seolah tidak menganggap penting persoalan yang menyangkut lambang kehormatan bangsa.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh instansi pemerintah: jangan menunggu kamera media baru menunjukkan rasa nasionalisme.
Menghormati bendera bukan sekadar menggantinya setelah viral, tapi menjaganya setiap waktu sebagai bentuk tanggung jawab dan cinta tanah air.
Bendera Merah Putih bukan hanya kain dua warna—ia adalah simbol harga diri bangsa. Sayangnya, baru ketika publik bersuara, kesadaran itu muncul. (Sarman)











