JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Pihak Rekanan pekerjaan Sengaja Menutupi Informasi Publik Sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( K I P ) . Pekerjaan yang lagi dikerjakan diduga anggaran siluman.
Pihak Rekanan setelah dikonfirmasi awak media baru memasang plan nama pekerjaan yang Anggaran APBN, tetapi tidak tertera masa berakhirnya kontrak dan pihak perusahaan juga mengatakan alasan tidak tertera masa berakhirnya kontrak karena takut tidak selesai pekerjaannya Sesuai dengan kontrak.
Justru tidak tertera di plan proyek juga kalau ada pihak DPRK mau naikin media apapun silahkan kami bekerja sesuai SOP ungkapnya pengawas lapangan
dan juga sudah ada perjanjian mengunakan areal halaman mesjid Gapa Garu setelah selesai pekerjaan akan mengerjakan lantai halaman mesjid.
Menurut pantauan dari pihak media meninjau langsung ke lokasi pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak Rekanan PT Kenpura Alam Nanggroe.
Memohon Kepada pihak DPRK Komisi lll Nagan Raya Selaku Perwakilan Rakyat (Pengawasan Pembangunan Daerah) dan PPK 2.3 Provinsi Aceh tinjau langsung kelapangan diduga tidak efektif sesuai dengan peraturan.
Masyarakat sangat mengharap pembangunan jalan tersebut dikerjakan jangan asal jadi apalagi dengan anggaran puluhan milyar semestinya Pihak Rekanan juga harus perhatikan azas manfaat bersama penguna jalan selama pekerja tersebut diduga pihak Rekanan mengandalkan oknum oknum pejabat pemerintahan. (Zahari)