JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat bahwa mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, Agustin Iterson Samosir, memiliki total kekayaan mencapai Rp7,99 miliar pada tahun 2023.
Dalam laporan periodik yang disampaikan pada 30 Maret 2024, Agustin, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, memiliki aset yang terdiri dari berbagai bentuk harta, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, hingga surat berharga.
Rincian Harta Kekayaan :
1. Tanah dan Bangunan ; Rp4,22 miliar
a. Tanah dan bangunan seluas 425 m²/285 m² di Bekasi senilai Rp3,22 miliar.
b. Tanah dan bangunan seluas 185 m²/72 m² di Bekasi senilai Rp998 jutaan.
2. Alat Transportasi dan Mesin ; Rp415 jutaan
a. Toyota Sedan 2010 senilai Rp60 juta.
b. Mazda Minibus 2015 senilai Rp145 juta.
c. Toyota Minibus 2023 senilai Rp210 juta.
3. Harta Bergerak Lainnya : Rp358 juta
4. Surat Berharga: Rp2,03 miliar
5. Kas dan Setara Kas – Rp898 juta
Menariknya, dalam laporan ini tidak tercatat adanya utang, sehingga total kekayaan bersihnya tetap di angka Rp7,99 miliar.
Nama Agustin Iterson Samosir sebagai Kakanwil BPN Jambi menjadi perhatian ketika terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT PCM. Hal ini semakin menarik sorotan publik terhadap kekayaannya selama menjabat sebagai pejabat di lingkungan BPN.
Laporan ini menunjukkan bahwa pejabat di sektor pertanahan memiliki aset yang signifikan, sementara proses administrasi pertanahan kerap menjadi isu yang sensitif dan rawan sorotan publik. (Tim)