https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Politik

Minggu, 25 Agustus 2024 - 08:09 WIB

Putusan MK 60 Beri Peluang Hairan-Amin Bisa Maju Pilkada 2024, Begini Kata Mantan Ketua Bawaslu Tanjab Barat

JURNALISHUKUM.COM, TANJABBARAT – Setelah sebelumnya mendaftar dan mendapatkan rekomendasi Partai Nasdem, pasangan Hairan-Amin dipastikan bisa melaju di pada Pilkada Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2024.

Rekomendasi atau BKWK DPP Partai NasDem untuk Pilkada Tanjab Barat diterima Hairan pada Kamis (22/8/24) kemarin serahkan oleh Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera DPP Partai NasDem, Fauzi Amro.

Rekomendasi atau BKWK tersebut sebagai syarat pasangan calon untuk mendaftar diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) 27 Agustus 2024 nanti.

Kepastian Hairan-Amin bisa mengikuti kontestasi Pilkada 2024 itu, menyusul terbitnya Putusan MK Nomor No.60/PUU-XXII/2024 yang salah satu poinnya menghapus/menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah.

Menurut Mantan Ketua Bawaslu Tanjab Barat, Hadi Siswa, S.Pd.I mengatakan hadirnya putusan MK 60 mengenai aturan Pilkada ini menberi peluang bagi Hairan-Amin bisa maju Pilkada Tanjab Barat 2024.

Kata Hadi, salah satu poin dalam Putusan MK 60 menghapus ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. Menjadi Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

“Kalau merujuk Putusan MK ini, pasangan Hairan-Amin dipastikan bisa mendaftar mengikuti Pilkada Tanjab Barat 2024,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (24/8/24).

Lanut Hadi, Putusan MK ini membuat peta Politik Pilkada di Tanjab Barat menjadi lebih menarik. Karena apa yang sudah diprediksi banyak pihak, bakal berubah setelah keluarnya putusan ini.

BACA JUGA  Masyarakat Kamundan Mantapkan Dukungan untuk Pasangan Yohanis Manibuy dan Joko Lingara dalam Pilkada Teluk Bintuni

“Potensi head to head di Pilkada Tanjab Barat nanti pun tidak terjadi,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Kabupaten Hairan-Amin, H. Andi Ahmad Nuzul, menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan MK pasangan Hairan-Amin berhak untuk mengikuti Pilkada Tanjab Barat.

“Hairan-Amin dipastikan maju sebagai kontestan Pilkada Tanjab Barat berdasarkan Keputusan MK, kdiperkuat lagi dengan penegasan Presiden Jokowi, bahwa pemerintah mengikuti Putusan MK,” ungkapnya, Sabtu petang.

Dengan kepastian ini, sambung Andi, tidak ada lagi keraguan untuk berusaha memenangkan pasangan Hairan-Amin, semangat kebersamaan untuk perubahan kearah yang lebih baik menjadi motivasi semua jajaran Tim Pemenangan disetiap tingkatan.

Mantan Kadis PUPR Tanjab Barat ini menjelasnkan, merujuak pada amar putusannya MK yang menjelaskan, bahwa persyaratan pemilihan untuk mengusulkan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) serta Walikota dan Calon Wakil Walikota, ialah sebagai berikut.

“Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250.000 (dua ratus ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di Kabupaten atau Kota tersebut”.

Jika dilihat dari berdasarkan DPT di Kabupaten Tanjabbar pada Pemilu Serentak 2024 pada Pemilihan Legislatif dan Presiden, DPT di Tanjabbar sebanyak 234.583 (dua ratus tiga puluh empat ribu lima ratus delapan puluh tiga) pemilih.

Sementara itu, perolehan suara Partai NasDem pada Pemilu 2024 di Tanjab Barat yang dinakhodai oleh Hairan memperoleh sebanyak 28.157 suara.

“Jadi, jika perolehan suara tersebut dikalkulasikan. Maka Partai NasDem mendapatkan sebanyak 12 persen suara pada pemilihan Legislatif 2024 kemarin,” tandasnya. (*) 

Share :

Baca Juga

Drs H Lukman M.Pd

Politik

Haji Lukman Optimis Maju di DPD RI 2024 Mendatang,? Ini Riwayat Pekerjaannya,?

Politik

Hasbi Anshory : Sosialisasi Empat Pilar di Gagas kan Oleh MPR RI

Politik

Joko Lingara Terima Restu Tokoh Kampung Argosigemerai SP5 untuk Maju di Pilkada Bintuni 2024

Politik

Suku Soug Juga Mendukung Yohanis Manibuy dan Joko Lingara Untuk Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni

Politik

Silaturahmi dan Peresmian Tim Pemenangan “Moskona Timur Bersatu” Dukung YO JOIN dalam Pilkada Teluk Bintuni

Politik

KPU Teluk Bintuni Tetapkan DPS 54.347 Pemilih Pilkada 2024

Politik

Anggota DPR-RI Fraksi Nasdem Sosialisasi 4 Pilar di Desa Mekar Jaya Bajubang

Politik

Kolaborasi Polres Teluk Bintuni dan Pemda Teluk Bintuni, Serahkan 2 (dua) rumah layak huni Kepada masyarakat
error: Content is protected !!