JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Sebanyak dua orang Kepala Desa (Kades) dan tiga orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di dalam wilayah kabupaten Batanghari mengundurkan diri dari jabatan. Hal ini berkaitan dengan pencalonan di Legislatif di 2024 mendatang.
Berdasarkan informasi, Kades dan BPD tersebut sudah membuat menyatakan surat pengunduran lantaran hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) Pemilu tahun 2024 mendatang.
“Dimana, dua orang Kades yakni Kades Teluk Ketapang dan Kades Kubu Kandang,” kata Taupiq, Kepala PMD Batanghari.
Dia mengatakan, sebagai caleg wajib mundur diri dari jabatannya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Seperti pasal 11 Ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Aturan kades mundur ini merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf i UU tersebut melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif,” ujarnya.
Dia juga mengharapkan, semoga pemilihan legislatif pada tahun 2024, semoga berjalan lancar, bagi para bacaleg eks kepala desa dan anggota BPD tersebut yang maju dari partainya masing-masing. (Ilham)