JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni intensif mempersiapkan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati yang dijadwalkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Persiapan ini dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Teluk Bintuni, Kapolres Teluk Bintuni, dan Dandim 1806 Teluk Bintuni. Rapat dilaksanakan di Ruang Sisar Matiti, Kantor KPU Teluk Bintuni, pada Senin, 26 Agustus 2024, pukul 16.00 WIT.
Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, S.IP., M.Si., saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/8/2024) seusai melaksanakan rapat koordinasi, menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas persiapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Rapat ini dihadiri oleh semua komisioner, ketua, anggota, dan sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Selain itu, hadir pula ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Kapolres beserta jajarannya, serta Dandim 1806 Teluk Bintuni dan jajarannya.
Ketua KPU Teluk Bintuni menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut, Divisi Teknis KPU Teluk Bintuni, Eko Priyo Utomo memaparkan alur jalannya pendaftaran. Pendaftaran bakal pasangan calon akan berlangsung dari tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
“Pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIT. Sedangkan pada tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIT, yang merupakan batas akhir pendaftaran.” Jelas Memed di ruang kerjanya, Senin sore (26/8/2024)
Dalam rapat tersebut, juga dibahas siapa saja yang diperbolehkan masuk ke dalam halaman kantor KPU mendampingi bakal pasangan calon saat pendaftaran.
Dipastikan bahwa bakal pasangan calon sendiri harus hadir, diikuti oleh istri/keluarga, pengurus partai pengusung (ketua dan sekretaris), narahubung, tim pendukung dengan total maksimal 30 orang yang diizinkan mendampingi tiap bakal pasangan calon, yang nantinya semua akan diberikan tanda pengenal saat masuk.
Selain itu, Ketua KPU Teluk Bintuni juga menjelaskan bahwa dari lima bakal pasangan calon yang mendaftarkan narahubung dan admin silon, baru tiga bakal pasangan calon yang telah memastikan kapan mereka akan mendaftar.
“Bakal pasangan calon Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu akan mendaftar pada tanggal 27 Agustus 2024, bakal pasangan calon Robert Manibuy dan Ali Ibrahim Bauw akan mendaftar pada tanggal 28 Agustus 2024, sedangkan bakal pasangan calon Yohanis Manibuy dan Joko Lingara akan mendaftar pada tanggal 29 Agustus 2024.” Ungkap Memed Alfajri.
“Dalam rapat tersebut, berbagai saran dan masukan dari Ketua Bawaslu, Kapolres, dan Dandim. Semua pihak yang hadir telah memberikan pendapat dan pandangannya dalam rapat koordinasi tersebut untuk memastikan pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon dapat berjalan dengan tertib, lancar dan aman”. Pungkas ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni . (Amiruddin)