JURNALISHUKUM.COM, TANGERANG – Proyek betonisasi dan pembangunan jembatan penghubung di Kampung Bayur RT 015/RW 005, Desa Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik.
Proyek ini diduga tak berizin jelas dan tak dilengkapi papan informasi publik sebagaimana diatur dalam regulasi.
Ketiadaan papan informasi proyek yang seharusnya memuat sumber anggaran, nilai pekerjaan, nama pelaksana, dan waktu pelaksanaan menimbulkan tanda tanya besar.
Proyek tersebut terkesan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan diduga kuat berpotensi sebagai sarana penyelewengan anggaran.
Minimnya transparansi dan tidak adanya pengawasan dari instansi terkait membuka celah bagi terjadinya praktik korupsi dan pelanggaran hukum.
Masyarakat setempat pun mulai meragukan kualitas dan keberlangsungan proyek yang seharusnya membawa manfaat jangka panjang.
Lebih mengejutkan lagi, saat wartawan mencoba mencari informasi di lokasi, seorang pria berinisial HS yang diduga sebagai pelaksana proyek bersikap tidak kooperatif.
Ia justru diduga mengintimidasi wartawan dan menantang secara terbuka.
“Silakan laporkan saja ke dinas, saya gak takut,” ujar HS dengan nada tinggi.
Ia bahkan menyinggung pemberitaan proyek di Desa Sidoko yang pernah dimuat oleh salah satu media, dan mempertanyakan mengapa berita itu diterbitkan tanpa konfirmasi lebih dulu.
Padahal, menurut keterangan wartawan media tersebut, konfirmasi telah dilakukan, namun tidak mendapat respons dari HS.
Sikap arogan pelaksana proyek tersebut dikhawatirkan menjadi indikasi kuat bahwa proyek ini sarat masalah.
Warga mendesak agar dinas terkait segera turun ke lapangan untuk meninjau langsung dan memastikan bahwa proyek berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. (Sarman)











