https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:51 WIB

Polres Nagan Raya Tangkap Seorang Perempuan Diduga Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Satuan Reserse Krimimal (Satreskrim) melalui Unit PPA Polisi Resor (Polres) Nagan Raya menangkap seorang perempuan berinisial NJ (46) tahun di wilayah setempat.

NJ (42) tahun terpaksa harus berhadapan dengan hukum karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten setempat.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani menerangkan, pelaku ditangkap pada Jum’at, tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 11.08 Wib.

“Penangkapan pelaku dilakukan setelah kita menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aksi tindak pidana diwilayah tersebut,” kata Iptu Vitra, Sabtu (22/2).

Adapun kronologi terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut kata Vitra, terjadi pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 di Desa Simpang Peut di salah satu rumah korban bernama Dara.

“Berdasarkan pengakukan korban, saat itu pelaku NJ (46) pergi mendatangi rumah korban dan langsung masuk kedalaman kamar korban yang saat itu korban sedang tertidur,” ujarnya.

Melihat korban tidur, pelaku langsung menyekat mulut korban menggunakan lakban namun korban melawan sehingga lakban dimulutnya terlepas.

Disaat bersamaan korban meminta tolong dengan memanggil nama anaknya bernama Amran.

Dalam kondisi tersebut lanjut vitra, pelaku menarik gelang tangan emas milik korban yang berada di pergelangan hingga gelang patah sebahagiannya jatuh diatas tempat tidur dan sebahagiannya lagi berada ditangan pelaku.

Saat itu juga pelaku langsung membawa lari perhiasan ditanganya sementara korban lekas bangun dari atas tempat tidur langsung mengejar pelaku sampai kedepan rumah namun gagal lantaran pelaku melarikan diri menggunakan sepede motor.

Tidak berselang lama, personel satreskrim dibatu oleh warga setempat
berhasil mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA  Nah...!! Istri Mantan Gubernur Jambi Di Tahan KPK RI

Saat diperiksa, pelaku menerangkan motifnya hingga nekad melakukan tindak pidana tersebut karena pelaku terdesak untuk membayar angsuran kredit lesing sepeda motor miliknya.

“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedengakan pasal yang disangkakan terhadapnya yakni pasal 365 Ayat (1) KUHPidana,” jelasnya. (Zahari)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ini Babak Baru Ayah Tiri Perkosa Bocah Leukemia Usai Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hukrim

Polda Jabar Bersama Polres Bogor Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Terbesar

Hukrim

Laporan di Polda Jambi sempat Dihentikan Penyidik. Sejumlah warga, Ormas dan LSM Lakukan Aksi 

Hukrim

Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan 8 Kasus Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Hukrim

Heboh..!!! APH Tutup Mata Soal Maraknya Ilegal Drilling Di Batang Hari

Hukrim

Sumber Dana Bangunan Peningkatan Sanitasi Pemukiman Di Desa Jangga Baru Batanghari Di Pertanyakan

Hukrim

Nah…!!! Brigadir Nurhadi Ditemukan Tewas di Kolam Villa Lombok, Misri Puspita Sari Menemani 

Hukrim

Anak di Bawah Umur di Jambi Di Perkerjakan Sebagai LC, Orang Tua Lapor Ke Polisi
error: Content is protected !!