https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Peristiwa

Jumat, 12 Januari 2024 - 14:25 WIB

Polres Batanghari Tangkap Seorang Remaja di Pemayung Diduga Cabul Anak Di Bawah Umur

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Satu orang remaja Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, Jambi berhasil diamankan pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Batang Hari dalam melakukan tindak pindana pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Kamis (30/11/23) lalu.

Kapolres Batang Hari, AKBP Bambang Purwanto SIK menjelaskan tersangka berinisial (RD) (20)th, ditangkap tanggal 10 januari 2024 sekitar pukul 12.00 siang oleh unit PPA Satreskrim Polres Batang Hari di Kota Jambi tepatnya di talang Banjar

” Saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri. Namun, hasil koordinasi antara unit PPA dengan unit Buser pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Kapolres Bambang, Jum’at (12/1).

Sementara itu, Kanit PPA Polres Batang Hari, Ipda Ferdinand Ginting menambahkan, tersangka RD melakukan perbuatannya terhadap korban hanya satu kali. “Antara korban dengan pelaku tidak ada hubungan keluarga, juga tidak saling mengenal,” ujarnya

Dijelaskan Ginting, kejadian bermula saat korban berdiri di pinggir jalan, kemudian didekati oleh pelaku dan pelaku bertanya ‘kau anak mana’. Kemudian pelaku memegang tangan korban dibawa ke belakang SD, terjadilah perbuatan asusila tersebut.

“Korban berusia 14 tahun, pelaku melakukan perbuatan tersebut kepada korban dalam keadaan sadar karena pelaku nafsu terhadap korban,” tuturnya.

Untuk barang bukti yakni satu buah baju lengan panjang berwarna putih, satu buah celana warna biru dongker, satu buah tanktop warna putih dan celana dalam warna orange.

Pelaku dapat dikenakan pasal pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Tim) 

Jurnalis Hukum : Heriyanto S. H., C. L. A

BACA JUGA  Nah...!!! Belum Ada Klarifikasi Pihak Terkait Soal Rusaknya Bangunan Gedung KRIS RSUD Hamba Muara Bulian

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Soal Aset Daerah Batanghari, Gertak Jambi Akan Datangi Kantor BPK RI Perwakilan Jambi

Peristiwa

GBRK Kembali Demo Ke Kantor Bea Cukai, Tuntutan Soal Praktik Rokok Ilegal

Hukrim

Nah..!!! Ada Penemuan Mayat Seorang Laki-Laki Di Kecamatan Pemayung Batanghari

Hukrim

Ngabidin, Tersangka Dugaan Perbankan Lakukan Pra Peradilan

Hukrim

Kasus Dugaan Mafia Tanah Masih Bergulir Di Polda Jambi

Hukrim

Rekonstruksi Pembunuhan Proyek Trans Papua di Teluk Bintuni

Hukrim

Penyidikan Laka Lantas Naik Tahap, Pengemudi Jalani Observasi Kejiwaan di RSJ Jambi

Peristiwa

Dugaan Pajak PNBP Seorang Pengusaha di PT BBMM  Koto Boyo Jambi Capai Rp40 Miliar
error: Content is protected !!