https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Minggu, 16 Oktober 2022 - 13:22 WIB

Polisi Usut Dugaan Aliran Uang Rp300 Juta ke Irjen Teddy Minahasa

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA –Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan Irjen Teddy Minahasa menerima uang sebesar Rp300 juta dari penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.

“Nanti didalami,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Mukti mengatakan pihaknya turut menyita uang tunai sebesar Rp200 juta. Uang yang disita dari salah satu tersangka berinisial A ini merupakan hasil penjualan barang bukti sabu.

“Barang bukti Rp200 juta kita amankan dari A, hasil penjualan yang dilakukan oleh DG,” ucap Mukti

Mukti pun memastikan Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli sabu.

“Tadi siang kami lakukan gelar perkara dihadiri oleh Direktur 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Bidkum, yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka,” ujarnya.

Total ada 11 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun,” katanya.

Jurnalis Hukum : Nurlela/Sumber : CNN Indonesia.

Penanggungjawab : Heriyanto S.H., C.L.A

BACA JUGA  Ingat..!!! MA dan KY Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Hakim Pelanggar Kode Etik

Share :

Baca Juga

Nasional

Sebanyak 35 Personil Gabungan Polres Pegaf, Basarnas, TNI Diterjunkan Lakukan Pencarian Korban Pasca Banjir Bandang di kampung Jim (Meyes) Distrik Catubouw Kabupaten

Nasional

Pendamping PKH Tidak Berwenang Menentukan Penerima Bansos, Fokus pada Fungsi Pendampingan

Nasional

Guru Besar Farmakologi UGM: Fomepizole Bukan Obat Gagal Ginjal Akut

Nasional

Hebat..!!! Dua Belas Hakim Ad Hoc Pengdilan Tipikor Lulus Seleksi Satu Orang Dari Wartawan

Nasional

Warga Desa Cibetok Bergotong Royong Atasi Genangan Air, Kades H. Aenillah Syarif Bantu Material

Batang Hari

Viral..!!!”Balon Durhaka” Kok Sampai SK PPPK Ditahan 

Nasional

Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Nasional

Pasangan YOJOIN Resmi Dapatkan Dukungan dari Beberapa Partai Besar untuk Pilkada Teluk Bintuni 2024
error: Content is protected !!