JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Masyarakat petani pekebun terdiri dari 4 desa diantaranya warga desa Kuala Trang , Padang Panyang, Arongan, dan Jatirejo. Dimana, Petani pekebun lebih dari 40 orang warga berkebun yang sudah bertahun tahun digarap warga di lahan Peternakan yang dihibahkan Untuk Pertenakan di padang Turi desa Padang Panyang kecamatan Kuala Pesisir kabupaten Nagan Raya.
Menurut keterangan warga Petani kebun, Dewa, selaku masyarakat petani pekebun di areal Pertenakan Padang Turi di desa Padang Panyang bukan untuk dijadikan hak milik tetapi untuk bercocok tanam dan juga sudah bertahun tahun warga bercocok tanam di areal Pertenakan Padang Turi di desa memohon kepada bapak dewan Junaidi Arianto.
Samsul Bahri selaku masyarakat pekebun di lahan Peternakan bahwa tiga hari yang lalu ada turun pihak Polres meninjau lokasi untuk ketahanan pangan, kami petani memohon kepada Dewan DPRK Junaidi Arianto semoga menyampaikan kepada pihak dinas terkait supaya lahan yang tidak digarap warga dijadikan ketahanan pangan lebih kurang 60 hektar. Bahkan, lahan yang dipakai warga masyarakat jangan diganggu gugat untuk ketahanan pangan.
Sejak di hibah ke pemerintahan Pertenakan Padang Turi tidak dimanfaatkan sama sekali dan sekarang sudah dimanfaatkan dan digarap warga untuk tanaman sejak bertahun tahun masyarakat bercocok tanam di areal tersebut.
Junid Arianto selaku anggota dewan perwakilan rakyat DPRK Dapil 3 kabupaten Nagan Raya berada dilokasi di hadapan puluhan warga Petani kebun, bahwa permasalahan keluh kesah Petani Petani pekebun di areal Pertenakan Padang Turi akan menyampaikan kepada pihak pihak pemerintah.
” Ya, semoga areal yang sudah digarap warga tidak boleh di ganggu gugat sedangkan areal Pertenakan yang tidak digarap warga lah yang harus di manfaatkan,” tandasnya. (Zahari)