https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Batang Hari / Peristiwa

Senin, 17 Juli 2023 - 10:53 WIB

Nah…!!!Proses Tender di Dinas PdK Batanghari Diduga Langgar Aturan LKPP dan Perpres

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Di dalam proses tender pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PdK) Batanghari, Jambi, kuat dugaan melanggar aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Perpres. Dimana pada proses tender pengadaan barang dan jasa ini sebanyak 21 paket bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) atau APBD Tahun 2023.

Menurut sumber jurnalishukum.com mengatakan, di dalam proses ini banyak rekanan yang dirugikan dan dalam dugaan proses tender tersebut bahwa ada penyimpangan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dalam proses tender ini juga melibatkan pihak ULP Pemkab Batanghari dan ini harus di telusuri,” katanya.

Dia juga mengatakan, pada aturan LKPP nomor 5 Tahun 2022, tentang penegasan larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis, dalam proses pemilihan pengadaan barang dan jasa.

Bahkan, dalam pasal 44 ayat 9 Perpres nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa sebagaimana telah di ubah dengan Perpres nomor 12 Tahun 2021.

“Dalam proses tender ini sebenarnya di larang menambahkan syarat,” ujarnya.

Menurut dia, pada aturan LKPP nomor 15136/ KA/ 06/ 2023, juga ditegaskan larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses tender. Bahkan, panitia dalam proses tender ini juga menyebut merek barang dan jasa tertentu, yang jelas-jelas melanggar ketentuan.

Senada dikatakan, Yan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantau Korupsi Jambi (GPKJ) di Batanghari mengatakan bahwa di dalam proses tender ini kuat dugaan banyak syarat kepentingan dan diduga banyak cela korupsi disini.

“Kita akan menyurati pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melihat proses tender yang dilakukan Instansi ini,” jelasnya.

BACA JUGA  PT DPP Dinilai Remehkan Pemkab Batanghari dan Warga Tenam Tanyakan Soal Kompensasi

Sementara itu, Kepala Dinas PdK Batanghari, Zulfadli belum berhasil untuk dimintai keterangan dan beberapa kali jurnalishukum.com mencoba menghubungi lewat WA nya, untuk meminta klarifikasi terkait persoalan di instansi tersebut, Zulfadli memilih bungkam dan tidak pernah menjawab pertanyaan.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Seorang Korban Tenggelam di Tanjab Barat Ditemukan di Wilayah Parit Pudin Pengabuan

Hukrim

Polres Batanghari berhasil Amankan Dugaan Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Wanita Disabilitas

Peristiwa

Seorang Perempuan di Tebo Jadi Korban Penganiayaan Tetangga

Peristiwa

Nah..!!! Hari Ini, BPK RI Perwakilan Jambi Periksa Bangunan Islamic Center di Batanghari

Batang Hari

Bupati Batanghari Menjamin Layanan Kesehatan Masyarakat Serta Pendidikan

Batang Hari

Ketua DPRD Batang Hari Ingatkan Anggotanya Tetap Aktif Menjalankan Tupoksinya

Batang Hari

Sekda Batanghari Himbau Anak-Anak Tidak Beraktivitas Diluar Rumah

Batang Hari

A Pitoni Anggota DPRD Batanghari Diberi Mandat Selaku Pembaca Teks Pancasila
error: Content is protected !!