https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Kamis, 7 Desember 2023 - 07:55 WIB

Nah..!!! Kejari Batanghari Kembali Tetapkan Dua Orang Tersangka Soal Kasus Pupuk Subsidi

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang Hari, Muhammad Zubair, S.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Rudi Firmansyah, SH., MH. mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari kembali menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani di kecamatan Muara Tembesi, Rabu (6/12/2023).

Dua orang tersangka atas perkara ini, di antaranya KA Pemilik Toko selaku pengecer dan NA selaku Ketua gabungan kelompok tani. Bahkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik pada kejaksaan Negeri Batang Hari, telah memperoleh alat bukti dan barang bukti.

“Yang mana dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan 2 orang tersangka,” kata Kasi Intelijen.

“Tersangka tersebut berinisial KA selaku pengecer dan saudara NA selaku ketua gabungan kelompok tani (gabuktan),” tambahnya.

Menurut Rudi Firmansyah penetapan tersebut dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-4/L.5.11/Fd.2/12/2023 tanggal 6 Desember 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-5/L5.11/Fd.2/12/2023 tanggal 6 Desember 2023.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subs.

Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Minta Polres Batanghari Perbaiki Kualitas Pelayanan Terhadap Masyarakat

Para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Klas IIB Muara Bulian dan Penetapan tersangka berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” ucapnya.

Sementara itu, Diketahui, KA dan NA melakukan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah kecamatan Tembesi pada periode 2020 sampai 2022.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S. H., C. L. A

Share :

Baca Juga

Hukrim

Warga Bintuni Laporkan ‘AO’ Perkara Pencurian Ke Polres Teluk Bintuni

Hukrim

Lima Orang Pelaku Pencurian Besi Milik PT. PLTU di Nagan Raya Di Tangkap Polisi

Hukrim

Polres Teluk Bintuni Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di Laut, Peringati Hari Bhayangkara ke-79

Hukrim

Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Pembakaran Alat Berat

Hukrim

BNNK Batanghari Ciduk Pengedar Narkoba di Muarabulian

Hukrim

Nasabah Waspada Kolektor Finance Memaksa Penarikan Menyalahi Prosedur

Hukrim

2 Orang Saksi di Periksa Kejagung RI Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasidan Informatika RI

Hukrim

Diduga Asal Susun, Proyek Tebing di Kronjo Disorot Soal Ketahanan
error: Content is protected !!