JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Gugatan perdata yang diajukan Muhammad Fadhil Arief terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Batang Hari resmi tercatat di Pengadilan Negeri Muara Bulian. Perkara dengan nomor registrasi 9/Pdt.G/2026/PN MBN yang didaftarkan pada 10 Februari 2026 ini menyita perhatian publik lantaran menyangkut validitas aset daerah dan potensi kerugian negara.
Berdasarkan dokumen petitum yang diperoleh tim redaksi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muara Bulian, penggugat menggugat tiga institusi daerah, yakni Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), dan Inspektorat Kabupaten Batang Hari selaku para tergugat.
Inti sengketa bermuara pada klaim kepemilikan tanah yang dinyatakan penggugat sebagai hak miliknya, namun justru dikategorikan sebagai aset daerah dalam laporan keuangan pemerintah.

Pokok Gugatan dan Dalil Hukum
Dalam gugatannya, Muhammad Fadhil Arief selaku penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 02962 atas nama MUHAMMAD FADHIL ARIEF, seluas lebih kurang 1.283 meter persegi, berikut Surat Ukur Nomor: 02988 tanggal 8 Januari 2019. Obyek sengketa terletak di Jalan Jambi-Pijoan KM 18, RT 02, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, dengan batas-batas:
· Utara: Jalan Lingkungan;
· Timur: Kantor Dukcapil;
· Barat: Asri;
· Selatan: Dinas Lingkungan Hidup.
3. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang mencantumkan SHM Nomor 02962 ke dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ;
4. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan segala bentuk pencatatan aset terhadap bidang tanah milik Penggugat, karena terbukti bukan merupakan aset Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
5. Menghukum Para Tergugat untuk mengajukan revisi atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi Nomor 15.B/LHP/XVIII.JMB/5/2021 tanggal 7 Mei 2021, sepanjang terkait pencantuman SHM Nomor 02962 yang bukan barang milik daerah;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih menanti respons resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari terkait gugatan dan dalil yang disampaikan penggugat.
Sementara itu, dinamika persidangan akan terus dipantau untuk melihat bagaimana majelis hakim mempertimbangkan aspek kepemilikan dan potensi maladministrasi dalam pengelolaan aset daerah ini.
Vernandus Hamonangan, Kuasa Hukum dari Muhammad Fadhil Arief saat di wawancarai wartawan di PN Muara Bulian, soal gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kliennya dan kemudian kenapa kliennya tidak hadir pada saat sidang pertama hari Selasa (24/2). Dia mengatakan,”Saya bukan tempat bertanyo, No Comen dan saya juga punya hak untuk menjawab, No Comen,”. (Ist)











