https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Peristiwa

Selasa, 16 Juli 2024 - 10:14 WIB

Nah..!!! Ayah Kandung di Batanghari Cabuli Anak Sendiri

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Sungguh bejat dan tidak bermoral, mungkin kata – kata inilah yang pantas di sematkan untuk orang tua beranisial ‘ MS’ warga kecamatan Muarabulian kabupaten Batanghari. Bagaimana tidak, orang tua yang seharusnya menjaga dan mendidik anak, namun melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli anaknya sendiri semenjak masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar, bahkan perbuatan tersebut terulang hingga korban duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Pertama.

IPDA Sianturi, Kanit PPA Polres Batanghari saat di kofirmasi diruang kerjanya membenarkan, bahwa sudah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak di bawa umur.

“Ya, pelaku kita tangkap saat sedang berada di jalan di wilayah kecamatan Muarabulian, pelaku langsung kita bawa ke Polres Batanghari untuk di mintai keterangan lebih lanjut,” katanya.

Dia juga mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya semenjak korban duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar.

“Dan korban saat ini sudah duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menegah Pertama, dan perbuatan pelaku terungkap saat korban mengadukan hal ini ke Polres Batanghari,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, saat ini korban sedang di dampingi dan korban sudah membaik, karena ada pendampingan juga, dan saat ini pelaku di jerat dengan undang – undangan perlindungan anak, dan akan di penjara 9 tahun penjara.

Sementara Pelaku MS mengatakan, jika perbuatannya di lakukan karena beliau mabuk dan waktu itu ketika dia menanyakan istrinya kepada anaknya, anaknya menjawab pada waktu itu, bahwa ibu nya lagi ke pasar.

“Dengan mendengar hal itu, saya langsung memeluk anak saya di kamar dan langsung meraba tubuhnya dan mengajak untuk berhubungan badan,” cerita pelaku saat melakukan pencabulan.

Sementara itu, korban mengaku sudah tidak terhitung lagi melakukan aksi bejat tersebut dan pelaku juga mengaku sudah memberikan Handphone untuk korban.

BACA JUGA  Nah..!!! Seorang Penyebar Video Viral Unja Sudah Jadi Tersangka

“Sekali saya cabuli pak, kemudian dia meminta belikan HP dan saya belikan pak,” tandasnya. (*) 

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Warga Tanjab Barat Tewas Di Telan Ular Piton

Hukrim

Nah…!!! Saksi Kasus Ketok Palu Zumi Zola Gantung Diri

Hukrim

Nah..!!! Seorang Penyebar Video Viral Unja Sudah Jadi Tersangka

Hukrim

Pj Sekda Batang Hari Diduga Buat Surat Pembatalan Kelulusan Anak Kandungnya di P3K

Peristiwa

Ngerinya Detik-detik TransJ Tersendat di Rel Kala Sirine KA Berbunyi
Foto : Sidang Lembaga Adat Desa Ture Kecamatan Pemayung, Senin (14/11/2022) lalu.

Peristiwa

Kades Ture Pemayung Diminta Jangan Tutup Mata Dan Bantu Warga Cari Keadilan

Peristiwa

Pengasapan (Fogging) Antisipasi Nyamuk Aydes Aigipty Dibarak KSU Alu Labu,Gapa Garu dan Krung Itam Dinkes Nagan Raya

Nasional

Nah..!!!Pekan Ini, Gubernur Jambi Pastikan Membuka Aktivitas Batubara
error: Content is protected !!