https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Kamis, 25 Juli 2024 - 12:56 WIB

MK : Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD, SMP Negeri Atau Swasta

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam sidang tersebut, Hakim MK M Guntur Hamzah menyebut konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945 mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar.

“Karena konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai untuk pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib mengenyam pendidikan dasar,” ujarnya, seperti disadur dari kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Menurut Guntur, dalam Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan negara memiliki kewajiban untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar dari jenjang SD hingga SMP.

Guntur mengatakan pembiayaan tersebut juga harus diambil dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah, yakni 20 persen.

Selain itu, pemerintah juga harus menghitung ulang apakah dana pendidikan saat ini cukup untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar atau tidak.

Pasalnya, apapun situasinya pemerintah harus memenuhi kewajiban membiayai pendidikan dasar untuk semua warga negara.

Guntur menyebut pemerintah wajib membiayai minimal dari 20 persen tadi.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk membiayai atau menggratiskan pendidikan dasar tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta.

Baru setelah itu jika ada kelebihan dana dapat digunakan untuk membiayai keperluan pendidikan lain.

Misalnya untuk pendidikan-pendidikan menengah, pendidikan tinggi, hingga sekolah kedinasan dan sebagainya.

“Yang penting, kewajiban konstitusi bagi pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar itu tanpa melihat atributnya, statusnya,” tegasnya.

Selanjutnya, MK masih akan meminta pandangan dari pihak lain sebelum membacakan putusan atas uji materiil UU Sisdiknas ini.

MK akan meminta keterangan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas hal tersebut. (Ist) 

BACA JUGA  Nah..!!! Gugatan Muhammad Fadhil Arief Terhadap Pemda Menyangkut Soal Tanah Rumah Pribadinya,? Baca Selengkapnya

Share :

Baca Juga

Nasional

Ini Aturan Hukum Penetapan Tersangka Prajurit Militer di Perkara KPK

Nasional

Kapolda Jambi Intruksi Pada Kapolres Soal Upaya Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan

Infrastruktur

Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kampung Kosambi Disorot

Nasional

Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras dalam Rangka HUT ke-32

Batang Hari

Nah..!!! Gugatan Muhammad Fadhil Arief di PN Muara Bulian Terhadap Pemda Batang Hari Berakhir Damai di Meja Mediasi

Nasional

Pasca Bom Bunuh Diri, Kapolri Jenguk Korban di Rumah Sakit Immanuel Bandung

Hukrim

BreakingNews…!!! Ferdi Sambo Lolos dari Hukuman Mati

Ekonomi

Nah..!!! Investor Eropa Serbu Tanjabtim, Industri Kelapa Diproyeksikan Tembus Pasar Dunia
error: Content is protected !!