https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Nasional

Kamis, 25 Juli 2024 - 12:56 WIB

MK : Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD, SMP Negeri Atau Swasta

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam sidang tersebut, Hakim MK M Guntur Hamzah menyebut konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945 mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar.

“Karena konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai untuk pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib mengenyam pendidikan dasar,” ujarnya, seperti disadur dari kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Menurut Guntur, dalam Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan negara memiliki kewajiban untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar dari jenjang SD hingga SMP.

Guntur mengatakan pembiayaan tersebut juga harus diambil dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah, yakni 20 persen.

Selain itu, pemerintah juga harus menghitung ulang apakah dana pendidikan saat ini cukup untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar atau tidak.

Pasalnya, apapun situasinya pemerintah harus memenuhi kewajiban membiayai pendidikan dasar untuk semua warga negara.

Guntur menyebut pemerintah wajib membiayai minimal dari 20 persen tadi.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk membiayai atau menggratiskan pendidikan dasar tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta.

Baru setelah itu jika ada kelebihan dana dapat digunakan untuk membiayai keperluan pendidikan lain.

Misalnya untuk pendidikan-pendidikan menengah, pendidikan tinggi, hingga sekolah kedinasan dan sebagainya.

“Yang penting, kewajiban konstitusi bagi pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar itu tanpa melihat atributnya, statusnya,” tegasnya.

Selanjutnya, MK masih akan meminta pandangan dari pihak lain sebelum membacakan putusan atas uji materiil UU Sisdiknas ini.

MK akan meminta keterangan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas hal tersebut. (Ist) 

BACA JUGA  Viral...!!!Wanita Cantik Di Jabar Ini Jadi Kades Paling Muda

Share :

Baca Juga

Nasional

Puspenkum Kejagung Laksanakan Kegiatan Penerangan Hukum dengan Tema Justice Collaborator dalam Penanganan Tindak Pidana

Infrastruktur

BPK-RI Perwakilan Jambi di Minta Periksa Seluruh Bangunan DAK di Dinas PDK Dan Dinas Kesehatan Batanghari

Nasional

Bupati FDW Instruksi BPBD dan Dinsos Bantu Korban Bencana di Modoinding

Nasional

Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan Kategori Sangat Baik dari Kementerian Investasi/BKPM

Infrastruktur

Rumah Warga Desa Tenam Batanghari Retak Akibat Bangunan Terowongan dan Jalan Batubara

Nasional

Lobi Bupati FDW, Proyek Pengamanan Pantai Amurang Berlanjut

Nasional

Muncul Boikot Lesti Kejora dari TV Nasional Usai Cabut Laporan

Nasional

Badan Kesbangpol Teluk Bantuni Sosialisasikan GNRM
error: Content is protected !!