https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Sumatera Utara

Jumat, 8 September 2023 - 18:56 WIB

Loloskan Pendaftar Tak Memenuhi Syarat, P2K Desa Penjahitan diminta Batalkan Dua Bakal Calon

JURNALISHUKUM.COM, ACEHSINGKIL –  Pihak Pemerintah Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil melaksanakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Keberatan Masyarakat terkait dengan sengketa Penetapan Bakal Calon Keuchik Desa Penjahitan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, Jum’at (08/09/2023), bertempat di Kantor Camat setempat.

Masyarakat Desa Penjahitan melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Rifai, S.H., M.H. kepada awak media mengatakan pasca ditetapkannya kembali susunan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Desa Penjahitan yang baru masih terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan Pemilihan Keuchik secara Langsung di Desa itu.

Rifa’i menjelaskan P2K Desa Penjahitan dalam melakukan verifikasi terhadap Bakal Calon tersebut telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Keuchik Di Aceh dan Pasal 22 Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Singkil Nomor Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Keuchik Secara Serentak dalam Wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

“Mengacu pada regulasi tersebut mengenai salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu terdapat dalam huruf f yang menyatakan bahwa Calon Keuchik harus berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada waktu penutupan pendaftaran bakal calon, sedangkan pada waktu pendaftaran sebagai bakal calon Keuchik Penjahitan atas nama Rudi Limbong baru berumur 24 Tahun 10 Bulan sebagaimana bukti dokumen yang terlampir dalam berkas pencalonan yang bersangkutan,” Terangnya.

Ditambahkannya, Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor.188.45/249/2023 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Keuchik Serentak Dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2023, masyarakat dapat menyampaikan keberatan atas Bakal Calon Keuchik yang telah diumumkan sejak tanggal 05 sampai dengan tanggal 10 September 2023.

“Atas dasar itu maka Klien kami dari masyarakat Desa Penjahitan telah menyampaikan keberatannya kepada pihak P2K Desa Penjahitan pada tanggal 05 September lalu,” jelas Rifa’i.

BACA JUGA  Ketua DPP PPP Kunjungi Kantor DPC PPP Nagan Raya

Selain Bakal Calon atas nama Rudi Limbong, masyarakat Desa Penjahitan juga mengajukan keberatan terhadap Bakal Calon atas nama Khairul Bancin karena terdapat perbedaan identitas dalam ijazah dan tidak melampirkan legalisir dari pejabat yang berwenang pada saat mendaftar.

“Keberatan terhadap Bakal Calon atas nama Khairul Bancin yang ikut diloloskan oleh P2K karena terdapat perbedaan Data dalam Ijazah yang bersangkutan, Pada ijazah SD tertulis Kairul sedang kan Ijazah Paket B tertulis Khairul Bancin, inilah yang menimbulkan persoalan karena menyangkut dokumen otentik apakah benar dia memiliki ijazah maka harus dikonfirmasi kepada sekolah yang bersangkutan dan sampai saat ini fotocopy ijazah nya tidak dilegalisir pejabat yang berwenang,” Tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil Azwir, SH., yang ikut hadir dalam acara tersebut menyampaikan pengarahan kepada P2K Desa Penjahitan agar melaksanakan tugas Pilchiksung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami harap kepada P2K Desa Penjahitan yang baru agar melaksanakan tugas dengan cermat dan teliti serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” Kata Azwir.

Pada kesempatan itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gunung Meriah Ipda. M Sabri, SPdi., MH., Turut menyampaikan pesan kepada P2K Desa Penjahitan dan seluruh pihak terkait untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Penjahitan.

“Kita semua disini bersaudara jangan sampai hanya karena persoalan beda pilihan kita menjadi pecah dengan sesama kita,” ujarnya.

Diketahui pada tahun ini sebanyak 49 (empat puluh sembilan) desa di Kabupaten Aceh Singkil sedang melaksanakan pemilihan keuchik secara langsung (Pilchiksung). (Ist)

Share :

Baca Juga

Sumatera Utara

Pleno Terbuka Rekap Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Kecamatan Kuala Pesisir Selesai

Sumatera Utara

Sigit Winarno Bantu Alat Pelaminan Pada KUA Kecamatan Tadu Raya Nagan Raya Dari Anggaran Pokir DPRK

Sumatera Utara

RSUD SIM Nagan Raya Sudah Tersedia Obat-Obatan

Sumatera Utara

Ketua Komisi 3 DPRK Zulkarnain Tegaskan Saat Mediasi Permasalahan Plasma PT SPS 2 di Kabupaten Nagan Raya

Sumatera Utara

PJ Bupati Nagan Raya Jangan Tutup Mata, Pembakaran Tankos Sawit PT Ensen Lestari Kian Memprihatinkan

Sumatera Utara

Diduga, PKS Milik PT Fajar Bayzuri Dan Brother Tak Memenuhi Standar ISO, Ini Wajib bagi Perusahaan

Sumatera Utara

MIN Jeuram Nagan Raya Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Sumatera Utara

Pemkab Nagan Raya Adakan Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2024
error: Content is protected !!