https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Tanjabbar

Kamis, 9 Februari 2023 - 09:34 WIB

Kasus TPPO di Tanjabar Masih dalam Penyidikan, Kedua Korban Dibawa ke Alyatama Jambi

JURNALISHUKUM.COM, TANJUNG JABUNG BARAT- Keluarga korban membawa anak dan ponakkannya ke Sentra Alyatama Jambi bersama Dinas Sosial dan pendamping kedua korban kasus Tindak Pidana Pergadangan Orang (TPPO) anak di bawah umur untuk penanganan dari segi kesehatan, mental maupun psikologisnya.

“Kita membawa kedua anak korban TPPO ini ke Sentra Alyatama Jambi agar untuk pemeriksaan kesehatan, psikologis dan penanganan pasca trauma. Kita mendapatkan cerita dari kedua korban, bahwa mereka dipaksa untuk melayani, dipukuli supaya disini mendapat informasi yang akurat ke depannya,” kata Ketua TRC PPA Tanjab Barat sekaligus pendamping kedua korban, Yuliawati, Rabu (08/02/2023).

Menurut cerita korban, bahwa mereka berdua dibawa sama temannya sendiri lalu dikenali oleh 2 orang laki-laki. Lalu, korban disekap di rumah kosong yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kemudian, kedua korban pun dipaksa dengan pelaku harus melayani 2 laki-laki yang tidak dikenalnya untuk melakukan hubungan seksual.

“Kalau korban tidak menurutinya, mereka akan dapat kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku,” jelas pendamping korban saat korban menceritakan apa yang dialaminya.

Terkait kasus TPPO ini, Kepolisian Resort (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) masih dalam penyelidikan. Kami masih menunggu hasil dari pihak kepolisian, maka kedua korban kita bawa ke Sentra Alyatama Jambi untuk melakukan pengamanan.

“Karena kita mendapatkan informasi dari keluhan keluarga, bahwa adanya rasa tidak aman untuk anaknya. Maka kita percayaan di Alyatama untuk penangganannya,” ungkap Yuliawati.

Sementara itu, Kepala Sentra Alyatama Jambi, Viking Rizarta menyampaikan saat ini kedua korban sudah dalam penyelamatan tahap awal mungkin kita anggap bahwa korban membutuhkan perlindungan. Bahwa, kita khawatirkan takutnya korban nanti mendapatkan tekanan dari pihak lain.

BACA JUGA  Dugaan Kecurangan di Balik Lulusnya Anak Kandung Pj Sekda Batang Hari di PPPK Periode II Ini

“Terkait untuk di tahap awal ini, kita akan mendampingi korban dari pekerja sosial di sini untuk menggali informasi maupun akan adanya pemeriksaan kesehatan dari perawat dan dokter maupun tim psikolog dan psikiater. Nanti juga ada bimbingan mental, maupun keagamaan selama di sini,” jelas Viking.

Selain mendapatkan pelayanan-pelayanan yang sifatnya psikologis, maupun mental anaknya. Kita lihat juga dari anaknya tersebut apakah mempunyai minat dan bakat untuk berwirausaha ini akan digali terus ke depannya.

“Ini juga kita akan berikan keterampilan yang bidang diminati nantinya,” sebutnya.

Untuk keluhan diawal, kita belum bisa pastikan apa yang sedang dihadapi oleh korban terkait kasusnya. Kalau dilihat tadi, keduanya pusing. Mungkin, ini karena perjalanan yang jauh dari Tungkal ke Jambi. Ini nanti akan dipastikan dengan pemeriksaan oleh dokter.

Jurnalis: Mubarak Tjb

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Nagan Raya Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bayi

Hukrim

Bupati Tanjab Barat Resmikan Kampung Bebas Narkoba di Tungkal IlirĀ 

Tanjabbar

PJS Sambangi Kapolres Jalin Silaturahmi di Bulan Ramadhan

Hukrim

Kacabjari Muaratembesi Batanghari Laksanakan Kegiatan Restorative Justice

Hukrim

Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Aur Cino

Hukrim

JAM-Pidum Menyetujui 13 Pengajuan Restorative Justice

Hukrim

JAM Pidum Setujui 4 Pengajuan Restoratif Justice

Hukrim

BreakingNews…!!! Ferdi Sambo Lolos dari Hukuman Mati
error: Content is protected !!