JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Redaksi TINTA NUSANTARA.CO.ID angkat bicara keras menanggapi pemberitaan salah satu media yang mengatasnamakan LPM, yang menyebut PT. SSKB “ingkar janji” dengan Kelurahan Durian Luncuk, sekaligus mengarahkan opini agar masyarakat jangan percaya kepada TINTA NUSANTARA.CO.ID.
Kami menegaskan: tuduhan itu tidak hanya keliru, tapi juga merusak citra pers yang bekerja sesuai aturan hukum.
Pertama, TINTA NUSANTARA.CO.ID adalah media resmi, berbadan hukum, dan terverifikasi Dewan Pers. Setiap berita kami lahir dari kerja jurnalistik di lapangan, bukan karangan apalagi pesanan. Fakta dan suara masyarakat selalu kami hadirkan dengan prinsip cover both side dan taat pada Kode Etik Jurnalistik.
Kedua, narasi yang mengatakan “masyarakat jangan percaya pada TINTA NUSANTARA” adalah serangan tidak bermartabat. Itu jelas bentuk pembunuhan karakter terhadap media pers, sekaligus upaya membungkam suara kritis masyarakat. Kami tegaskan: media bukan musuh, media adalah pilar demokrasi.
Ketiga, bila ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalur yang benar dan sah adalah melalui Hak Jawab atau Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, bukan dengan melempar tuduhan sembarangan dan menyesatkan publik.
Kami tegaskan sekali lagi, TINTA NUSANTARA.CO.ID tidak pernah takut untuk mengungkap fakta, meski pahit. Kami tidak tunduk pada tekanan, apalagi fitnah murahan.
Kepada publik, kami sampaikan: percaya atau tidak kepada media adalah hak Anda, tapi menutup mata dari kebenaran sama saja memberi ruang bagi kezaliman.
Demikian Hak Jawab ini kami rilis secara terbuka, sebagai bentuk klarifikasi sekaligus peringatan keras agar tidak ada lagi pihak yang coba-coba mendiskreditkan kerja jurnalistik dengan fitnah.
“Dengan itu kita kornisasi duduk bersama utusan dari PT.SSkB ,pak lurah LPM yang di wakil dengan pak Lurah untuk penyelesaikan hal ini. Alhamdulillah, menemukan hasil,” tandasnya. (Tim)
–