JURNALISHUKUM.COM, Muarojambi– Hal yang aneh terjadi di perguruan Tinggi negeri Universitas Jambi (UNJA). Dimana Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas Jambi hanya di batasi 2 kali dalam setahun.
Rizon yang merupakan ketua UKM Pengawal Ideologi Bangsa (PIB) mengungkapkan hal itu sangatlah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 pasal 77. Serta bertentangan dengan aturan KEMENDIKBURISTEK yang tertuangan dalam surat Edaran Dirjen dikti Nomor : 0241/E.E2/KM/09.00/2022 pada 10 Maret 2022
“Juga bertentangan dengan SIKATMAWA 2020 dan 2021 tentang sarana prasarana dan aspek pembiayaan,” ungkap Rizon. Selasa, (18/10/2022).
Hal senada juga disampaikan alif fazari selaku ketua UKM protokoler, menurut pengamatannya, ia melihat ada yang aneh dengan kejadian itu.
“Apa lagi koordinator bagian kemahasiswaan BAK diduga tidak paham dan tidak peduli dengan pengembangan kegiatan kemahasiswaan,” Pungkasnya.
Lebih lanjut dirinya menegaskan, “Kami meminta pimpinan Rektor Universitas Jambi segera mencopot koordinator bagian kemahasiswaan tersebut yang telah menghambat kegaiatan kemahasiswaan serta bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan lagi oleh Maya dari UKM tari Universitas Jambi, dirinya menjelaskan, “banyak hal yang menyedihkan terjadi apalagi sampai SPJ kegiatan mahasiswa terkesan di hambat, padahal kegiatan kami berhutang dan Kabag kemahasiswaan terkesan tidak peduli dengan itu,” paparnya.
“Kami minta Rektor segera bertindak ini bisa mencoreng institusi perguruan tinggi Universitas Jambi,” tutupnya.
Pewarta: Prisal Herpani
Penanggung Jawab: Heriyanto, S.H.,C.L.A