JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) melakukan aksi dan pengaduan terkait dugaan korupsi pembangunan proyek rehabilitasi Masjid Agung Nur Addarojat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Aksi ini dilakukan untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana proyek tersebut.
GBRK menemukan indikasi kuat adanya dugaan korupsi dalam pembangunan proyek rehabilitasi Masjid Agung Nur Addarojat. Dugaan korupsi ini terkait dengan penyimpangan dana proyek yang tidak digunakan sebagaimana mestinya.
GBRK melakukan aksi dan pengaduan ke kejaksaan tinggi jambi untuk meminta kejaksaan tinggi jambi usut tuntas tindakan yangterkait dugaan korupsi tersebut.
Ketua GBRK rio juga membawa beberapa tuntutan
1. Meminta kejaksaan tinggi jambi memeriksa ULP Kabupaten Tanjung Jabung Timur diduga telah mengatue pemenang Proyek.
2. Panggil dan periksa dinas Perkim tanjung jabung timur serta PPK dan PPTK diduga menerima aliran dana.
3. Meminta kejaksaan tinggi jambi persiksa CV Bomax dan VC Nies Nusantara dan panggil konsultannya.
4. Panggil dan periksa mantan bupati tanjung jabung timur bapak Romi Haryanto diduga terlibat persekongkolan jahat tersebut.
Dalam orasinya ia meminta kejaksaan tinggi jambi untuk segera tuntuskan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rehabilitas masjid agung Nur addarojat di sabak tersebut.
Tidak hanya itu rio jodiansyah beserta kawan – kawan gerakan bersama rakyat kampus juga memberikan ultimatum kejaksaan tinggi jambi kalau suara kami tidak di hindahkan kami akan jadikan agenda rutin setiap minggunya. (Tiko)











