JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI –Kuatnya dugaan kecurangan yang terjadi di balik lulusnya Anak Kandung Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Batang Hari Provinsi Jambi, P Rambe di dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II Tahun 2024 tertanggal 30 Juni ini.
Menurut sumber dari Jurnalishukum.com, bahwa ada dua orang yang nama yang diduga dicurigai ikut serta di dalam pengadaan PPPK Periode II itu. Terdiri dari nama Liyana Arina Rambe dan Tia Dinda Sari Rambe pada jabatan Dokter Umum atau Dokter Ahli Pertama di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.
“Ya, di dalam kelulusan yang di umumkan beberapa hari lalu atas nama Liyana Arina Rambe diduga itu adalah anak Pj Sekda yang lulus pada pengadaan PPPK Periode II ini dan sesuai nama pada pengumuman kelulusan kema dan kemarin dirumah sakit ini juga gempar bahwa nama Anak Pj Sekda yang bekerja dirumah sakit ini bernama Dokter Arin Liana Rambe, bukan Liyana Arina Rambe dan kabarnya sekarang Arin Liana Rambe ini diminta kembali melengkapi berkas pasca kelulusan oleh panitia lagi,” kata salah seorang ASN yang bekerja di rumah sakit ini, yang enggan namanya disebut.
Dia juga mengatakan, ini diduga ada pengelabuan nama terkait dengan gelar dari nama “Rambe” pada pengadaan PPPK ini. Atau jika nama pada kelulusan Liyana Arina Rambe adalah Arin Liana Rambe, maka semua persyaratan peserta ini patut diragukan dan jik ada pemalsuan nama, maka ini ada ancaman pidana pada pemalsuan nama yang dilakukan oleh Panita pada kelulusan itu.
“Ya, persoalan ini akan semakin rumit jika hal seperti ini terjadi, apalagi di dalam pengadaan ini, Pj Sekda ini merupakan Ketua Panitia Seleksi Instansi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari,” ujarnya.
Ahmat, salah seorang warga di Kabupaten Batang Hari, yang juga mendengarkan isu nama anak kandung Pj Sekda ini, dan lulus pada pengadaan PPPK sangat menyayangkan jika ada pengelabuan nama dan tidak transparannya Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Batang Hari dalam menerima peserta dalam pengadaan PPPK itu.
“Ya, menurut dari pemberitaan di media ini, jika peserta PPPK ingin melamar atau mengikuti dalam pengadaan PPPK ini harus memenuhi syarat. Itu juga sudah ada aturannya dari KemenPANRB dan instansi lainnya. Selain Anak Pj Sekda ini, beberapa anggota legislatif yang bertarung dan gagal di pemilihan legislatif 2024 juga banyak yang lulus dalam pengadaan itu,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa dalam pengadaan PPPK ini diduga syarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan hal ini perlu di tindaklanjuti oleh pihak yang berwenang sampai dengan pihak Aparat Penegak Hukum(APH) di Jambi.
“Semoga pihak yang berwenang dapat turun langsung ke Batang Hari untuk mengecek syarat kelulusan peserta pada pengadaan PPPK Periode II di Lingkungan Pemkab Batang Hari. Dan Banyak indikasi penyelewengan terhadap kelulusan itu,” paparnya.
Sementara itu, menurut informasi yang beredar, bahwa ada warga di Kabupaten Batang Hari mengirim surat kepada Presiden RI, Ketua Komisi II DPR RI, APH Pusat dan instansi Kementerian lainnya dengan meminta pihak tersebut turun langsung dan mengecek satu persatu syarat peserta PPPK yang lulus pada pekan lalu.
Perlu diketahui, bahwa untuk persyaratan bagi peserta di dalam mengikuti pendaftaran PPK ini, salah satu adanya Riwayat Absensi, Pernah Diberhentikan atau tidak dari honor di instansi di tempat bekerja, memiliki slip gaji minimal 2 tahun dan terkahir memiliki rekening koran bank.
Syarat Seleksi Administrasi dalam pengadaan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Batang Hari Tahun Anggaran (TA) 2024, untuk syarat Administrasi anak Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Batang Hari dan mantan (Eks) Calon Legislatif (Caleg) di Tahun 2024 patut di telusuri kembali.
Salah seorang pegawai di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari, yang juga enggan namanya disebut mengatakan juga membenar adanya syarat itu.
“Kalau memang benar Anak Pj Sekda itu lulus, tapi tidak memenuhi syarat, maka batalkan pada pelantikannya nanti. Begitu juga Caleg yang ikut serta di dalam kelulusan yang sudah di umumkan kemarin,” katanya
Dia juga mengatakan, anak Pj Sekda ini lulus sebagai Dokter Umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian dan jelas bahwa selama anak ini honor disana, tentunya memiliki slip gaji dan juga rekening koran yang diharuskan sebagai syarat administrasi di dalam penerimaan PPPK.
“Ya, coba cek, apakah cukup absensinya selama 2 Tahun bekerja di rumah sakit, apakah pernah beliau diberhentikan. Jika syarat ini tidak cukup, maka tidak bisa diluluskan oleh ketua panitia seleksi instansi pengadaan pegawai,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang diterima oleh Jurnalishukum.com, bahwa anak kandung Sekda ini benar seorang Dokter Umum dirumah sakit. Mulainya anak Sekda ini bertugas di rumah sakit di bagian cuci darah atau HD dan selama 2 Bulan dibagian tersebut ada keributan diinternal tersebut, karena anak Sekda ini belum memenuhi syarat untuk cuci darah.
“Informasi itu juga di dapat dari orang yang bekerja di rumah sakit dan waktu itu sempat anak Sekda ini diduga berhenti bekerja dirumah sakit. Dengan adanya dugaan keributan itu, gaji dan remonnya juga diduga dibayar oleh pihak rumah sakit,” kata Sumber yang enggan namanya disebut.
Disamping itu, hingga berita ini disiarkan, pihak terkait dan Pj Sekda Batang Hari belum berhasil untuk diminta keterangan terkait dengan kelulusan anaknya pada pengadaan PPPK ini. (Tim)
Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A











