https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Jurnalis Hukum

Jumat, 15 September 2023 - 15:08 WIB

Berantas Narkoba di Tebo : Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu

JURNALISHUKUM.COM, TEBO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang diduga sabu-sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tebo Ilir. Penyelidikan ini berawal dari informasi mengenai seringnya transaksi jual beli narkoba di daerah tersebut.

Tim Operasional (Opsnal) Satuan Narkoba Polres Tebo segera merespons informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam. Hasil dari penyelidikan ini membawa tim pada jejak dua orang pemuda berinisial JH(24) dan AF (24), yang diduga pelaku peredaran narkoba.

Pada Kamis, 14 September 2023, tim Opsnal Satnarkoba Polres Tebo berhasil menangkap JH dan AF di rumahnya masing-masing di Kecamatan Tebo Ilir. Saat penggeledahan di rumah JH tim menemukan sejumlah barang bukti berhasil , antara lain:

2 (dua) Paket kecil Narkotika diduga Sabu-sabu.
1 (satu) unit HP OPPO A16 warna silver.
1 (satu) buah dompet warna hitam
1 (satu) lembar tisu.
1 (satu) buah tas toolkit motor warna hitam.
1 (satu) unit SPM HONDA BEAT warna hitam.
Uang tunai Rp.350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Dilokasi kedua, saat penangkapan dan penggeledahan dirumah AF, tim menemukan barang bukti diantaranya :
2 (dua) paket kecil narkotika yang diduga sabu-sabu.

1 (satu) paket plastik klip baru.
1 (satu) potong plastik warna hitam.
1 (satu) lembar potongan plastik bening.
Seperangkat alat hisap sabu.
1 (satu) unit HP Samsung A14 warna hitam.
Uang tunai sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk diperjual-belikan.

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tebo untuk dilakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam proses hukum.

BACA JUGA  Polres Teluk Bintuni gelar Rakor penyekatan rayonisasi wilayah Pilkada 2024

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah dibawa dan diamankan di Mapolres Tebo untuk dilakukan langkah-langkah lebih lanjut sesuai dengan proses hukum” pungkas Kapolres Tebo.

Penangkapan pelaku ini merupakan langkah tegas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo.

Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkotika di Tebo. (Ilham)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Simpan Narkotika Jenis Sabu Ibu Muda di Tanjabar Diringkus Polisi

Hukrim

Nah..!!! Kejari Batanghari Kembali Tetapkan Dua Orang Tersangka Soal Kasus Pupuk Subsidi

Hukrim

Dugaan Kasus Tipikor Bangunan Septic Tank Individual di Kejari Batanghari di Pertanyakan

Hukrim

Polres Teluk Bintuni Menggerebek Produksi Minuman Lokal Yang Berbahaya

Hukrim

Polres Teluk Bintuni gelar Rakor penyekatan rayonisasi wilayah Pilkada 2024

Jurnalis Hukum

Begini Filsafat Hukum dan Jenis Filsafat Hukum Menurut Extrix Mangkepriyanto 

Hukrim

Kapolres Tebo Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli di Lokasi Titik Hotspot

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Jambi Ringkus Dua Pelaku Penyeludupan Narkoba Jaringan Internasional
error: Content is protected !!