https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Ekonomi

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:19 WIB

Diduga Agen Gas 3 Kg Tanpa Izin di Kotabaru, Wartawan Nyaris Terserempet Saat Konfirmasi

JURNALISHUKUM.COM, KOTA JAMBI — Aktivitas sebuah agen gas elpiji 3 kilogram yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Lorong Purnama, kawasan Mayang hingga Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi menuai sorotan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026.

Insiden bermula saat seorang wartawan mendatangi lokasi untuk mengonfirmasi legalitas usaha agen gas subsidi tersebut. Di lokasi, terdapat dua orang pemuda yang sedang melakukan aktivitas bongkar muat tabung gas 3 kg.

Namun, ketika dimintai keterangan, kedua pemuda tersebut diduga mengelak dan tidak memberikan jawaban jelas terkait izin operasional.

Situasi sempat memanas ketika salah satu dari mereka mengendarai mobil dan hampir menyerempet wartawan yang berada di sekitar lokasi.

Akibat kejadian itu, wartawan mengalami lecet pada jari-jari kaki kiri. Meski tidak mengalami luka serius, insiden tersebut dinilai membahayakan keselamatan jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Dari pantauan di lapangan, aktivitas distribusi gas 3 kg di lokasi itu berlangsung tanpa papan nama resmi maupun penanda izin usaha.

Tabung-tabung elpiji tampak diturunkan dari kendaraan dan disusun di area terbuka oleh pekerja muda tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas agen gas tersebut.

Warga sekitar berharap aparat berwenang segera melakukan penertiban dan pengecekan guna memastikan distribusi gas subsidi tepat sasaran serta sesuai aturan.

Peredaran gas elpiji 3 kg sebagai barang bersubsidi memang diatur ketat oleh pemerintah, sehingga setiap agen diwajibkan memiliki izin resmi dan mengikuti mekanisme distribusi yang berlaku.

Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk mencegah potensi pelanggaran serta menjamin keselamatan masyarakat dan pekerja di lokasi. (Tiko)

BACA JUGA  Irpan Ahmad: Petani Karet Indonesia adalah Produsen Nomor Dua Dunia, Jangan Sampai Tersisih

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Aktivitas Angkutan Batubata di Jambi Kembali Beroperasi

Ekonomi

Tangani Bencana, Pemkab Nagan Raya Terima Bantuan Logistik dari Kemensos RI

Ekonomi

BEM SI Korda Jambi Siap Kawal Kasus Sawit Ilegal di Wilayah DAS Milik PTPN

Ekonomi

Anggaran Cukup Besar..!! Dua Unit Stabilizer di RSUD Hamba Muara Bulian Diduga Terbengkalai

Ekonomi

Nah..!!! Pembangunan Jembatan di Desa Mersam Batanghari Kembali Disoal

Ekonomi

Ribuan Wisatawan Padati Pantai Sambolo 1 Anyer, Diantara Wisatawan Keluhkan Tarif Parkir Mahal

Bisnis

Ketua APJII Gerak Cepat Tindaklanjuti Intruksi Walikota Jambi

Ekonomi

Barona, SP Himbau Petani Tak Tebus Pupuk Subsidi Di Atas HET
error: Content is protected !!