JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Pasca viral beberapa hari lalu dan sempat ditindak oleh Polres Batanghari, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, kembali beroperasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya sekitar 50 mesin PETI kembali aktif. Kabar yang mencuat di lapangan, aktivitas ilegal tersebut diduga membayar uang keamanan sebesar Rp500 ribu per mesin setiap pekan, yang disebut-sebut disetorkan kepada seorang berinisial YN.
“Ini kami pantau langsung, mesin kembali hidup,” ungkap Melati, nama samaran.
Kemudian berdasarkan pantauan video yang beredar. Dalam rekaman video tersebut, lokasi PETI tampak telah digenangi air, diduga berasal dari anak sungai di sekitar area yang dibendung.
Sementara itu, Kapolres Batanghari, AKBP Arya Tesa Brahmana saat dikonfirmasi wartawan menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti informasi tersebut.
“Siap, akan kita tindak lanjuti,” tegasnya singkat. (Ist)











