https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat / Hukrim

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:44 WIB

Tanah Kebun Disulap Jadi Rumah, Hakim Diduga Main Mata dengan Perusahaan

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Dugaan praktik kotor dalam dunia peradilan kembali mencuat. Sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Kaisar Jaya Sumatra (KJS) kini berubah jadi skandal hukum setelah majelis hakim memutuskan tanah kebun turun-temurun warga sebagai “tanah rumah”.

Putusan kontroversial ini membuat warga menjerit. Mereka menilai hakim telah main mata dengan perusahaan dan mengabaikan fakta lapangan.

“Objek sengketa jelas kebun karet, bukan rumah. Bagaimana bisa hakim menyebut rumah? Ini jelas ada permainan. Kalau hukum bisa dipelintir begini, rakyat kecil mau dibawa ke mana?” tegas Remsidawati, warga yang dirugikan.

Remsidawati menuturkan, ia pernah menyerahkan tanah kepada PT KJS dengan perjanjian saling menguntungkan. Namun kenyataannya, ia justru menjadi korban berlapis: dikhianati perjanjian dan kini dipukul putusan.

“Saya korban dua kali. Janji perusahaan melayang, sekarang hakim ikut menindas. Apakah hukum ini hanya untuk orang berduit?” kecamnya.

Situasi kian memanas ketika kericuhan pecah di lapangan. Dalam kejadian itu, Remsidawati sempat pingsan dan harus dilarikan ke rumah sakit. Ia mengalami luka di bagian kaki akibat insiden tersebut.

Kapolres Batanghari bersama Kapolsek Batin XXIV, IPTU Edi Susanto, SH., MH., terjun langsung memimpin pengamanan. Namun warga menilai, kehadiran aparat hanya menjadi tameng, bukan solusi atas kejanggalan putusan.

Sejumlah pengamat hukum menilai keputusan hakim ini mencederai rasa keadilan. “Jika tanah kebun bisa tiba-tiba disulap jadi rumah hanya lewat putusan, itu bukan sekadar salah tafsir. Itu indikasi kuat adanya deal-deal gelap,” kata seorang pengamat hukum yang meminta namanya disamarkan.

Hingga berita ini dirilis, Pengadilan Batanghari memilih bungkam. Sementara itu, Remsidawati bersama suaminya, Ardi, berjanji akan terus melawan hingga ke jalur hukum yang lebih tinggi.

BACA JUGA  Nah...!!!! Jaksa Agung Rotasi Sejumlah Kajari

“Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal martabat rakyat kecil. Kalau hakim bisa memutarbalikkan fakta seenaknya, rakyat hanya tinggal menunggu giliran jadi korban,” pungkas Ardi dengan nada getir. (Tim)

Share :

Baca Juga

Foto : Video CCTV Penganiayaan Kakek di Batanghari.

Hukrim

Usai Sholat Subuh, Kakek Di Batanghari Diduga di Aniaya Pemuda

Cerita Rakyat

MAKI : Korupsi Itu Ada Di Setiap Tahun Anggaran

Cerita Rakyat

Pemdes Pematang Rahim Tanjabtim Buka STQ Ke XVI Tingkat Desa

Hukrim

Kejagung Tetapkan dan Lakukan Penahanan Terhadap 4 Orang Tersangka Dalam Perkara Impor Garam Industri

Hukrim

Pedagang Pempek di Jambi Tusuk Dua Orang, Satu Diantaranya Tewas

Hukrim

Adu Jotos Dua Orang Oknum ASN Pemkab Batanghari Jadi Perbincangan di Masyarakat

Hukrim

Kasat Reskrim Polres Batanghari Jelaskan Proses Lidik Kasus Pengeroyokan Wartawan

Cerita Rakyat

Pj. Bupati Nagan Raya Pimpin Apel Gabungan Perdana Tahun 2025
error: Content is protected !!