https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Rabu, 17 September 2025 - 20:02 WIB

Nasabah Waspada Kolektor Finance Memaksa Penarikan Menyalahi Prosedur

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Kolektor finance adalah seorang petugas dari lembaga keuangan yang bertugas menagih pembayaran utang dari debitur yang terlambat bayar.

Tugas utama mereka adalah mengingatkan dan mendatangi debitur untuk meminta pelunasan utang, serta melakukan negosiasi untuk menyelesaikan masalah pembayaran.

Ada beberapa jenis kolektor, seperti desk collector yang menagih melalui telepon, dan field collector yang melakukan kunjungan langsung ke debitur.

Masalah yang Anda Hadapi Termasuk

1. Penarikan Tidak Sah (Ilegal)
Penarikan harus dilakukan oleh petugas resmi yang memiliki sertifikasi dari OJK, bukan sembarang orang atau debt collector yang bergaya preman. Berdasarkan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, leasing tidak boleh menarik kendaraan tanpa melalui pengadilan atau kesepakatan tertulis dengan debitur.

2. Tindakan Intimidasi dan Kekerasan Verbal , Jika mereka menggunakan kata-kata kasar, ancaman atau kekerasan dan itu bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP – Perbuatan tidak menyenangkan Pasal 368 KUHP: Pemerasan dan pengancaman, Bahkan jika ada kekerasan fisik, bisa masuk penganiayaan ( Pasal 351 KUHP).

Debt colector sering terjadi dibekingi oknum polisi atau oknum TNI jelasnya sudah Menyalahi Prosedur dan sering Konsumen/ Nasabah mendapatkan Intimidasi atau ancaman dept colector maupun Oknum polisi atau oknum TNI.

Sesuai dengan Undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

UUPK ini disahkan pada tanggal 20 April 1999 dan berlaku efektif sejak 20 April 2000, memberikan dasar hukum untuk melindungi hak-hak konsumen dalam setiap transaksi barang dan jasa.

Diharapkan kepada Konsumen/ Nasabah Melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum -APH setempat untuk di tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (Zahari)

BACA JUGA  Warga Mersam Minta Keadilan Terkait Pencemaran Nama Baik

Share :

Baca Juga

Hukrim

Orang Tua Rashad Ramzi (Aji) Mohon Semua Yang Terlibat Pengeroyokan Anaknya Agar Di Proses Hukum

Hukrim

Viral Video Seorang Pemuda Dikeroyok di Hotel Haris Mulya Kuala Tungkal Tanjab Barat

Hukrim

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Tim Opsnal Polres Tebo

Hukrim

Akibat Melintas di Jalan Umum Tanpa Izin Operasi, Delapan Truk Batubara di Tahan Ditlantas Polda Jambi

Hukrim

JAM Pidum Setujui 4 Pengajuan Restoratif Justice

Hukrim

Tiga Pelaku Pengguna, Perantara dan Pengedar Sabu di Serang di Tangkap Polisi

Hukrim

MN, Warga Mersam di Bekuk Satres Narkoba Polres Batanghari 

Hukrim

KPK RI Tetapkan 21 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir di DPRD
error: Content is protected !!