https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Rabu, 17 September 2025 - 20:02 WIB

Nasabah Waspada Kolektor Finance Memaksa Penarikan Menyalahi Prosedur

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Kolektor finance adalah seorang petugas dari lembaga keuangan yang bertugas menagih pembayaran utang dari debitur yang terlambat bayar.

Tugas utama mereka adalah mengingatkan dan mendatangi debitur untuk meminta pelunasan utang, serta melakukan negosiasi untuk menyelesaikan masalah pembayaran.

Ada beberapa jenis kolektor, seperti desk collector yang menagih melalui telepon, dan field collector yang melakukan kunjungan langsung ke debitur.

Masalah yang Anda Hadapi Termasuk

1. Penarikan Tidak Sah (Ilegal)
Penarikan harus dilakukan oleh petugas resmi yang memiliki sertifikasi dari OJK, bukan sembarang orang atau debt collector yang bergaya preman. Berdasarkan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, leasing tidak boleh menarik kendaraan tanpa melalui pengadilan atau kesepakatan tertulis dengan debitur.

2. Tindakan Intimidasi dan Kekerasan Verbal , Jika mereka menggunakan kata-kata kasar, ancaman atau kekerasan dan itu bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP – Perbuatan tidak menyenangkan Pasal 368 KUHP: Pemerasan dan pengancaman, Bahkan jika ada kekerasan fisik, bisa masuk penganiayaan ( Pasal 351 KUHP).

Debt colector sering terjadi dibekingi oknum polisi atau oknum TNI jelasnya sudah Menyalahi Prosedur dan sering Konsumen/ Nasabah mendapatkan Intimidasi atau ancaman dept colector maupun Oknum polisi atau oknum TNI.

Sesuai dengan Undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

UUPK ini disahkan pada tanggal 20 April 1999 dan berlaku efektif sejak 20 April 2000, memberikan dasar hukum untuk melindungi hak-hak konsumen dalam setiap transaksi barang dan jasa.

Diharapkan kepada Konsumen/ Nasabah Melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum -APH setempat untuk di tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (Zahari)

BACA JUGA  Irjen Suwondo: Dalam Dua Tahun Ini Kejahatan di Yogya Turun

Share :

Baca Juga

Hukrim

Hati-hati dalam Pemberitaan Kasus Hukum, Media Diminta Hormati Prinsip Praduga Tak Bersalah

Hukrim

Proyek Air Bersih di Kampung Kusambi Tanpa Papan Nama, Warga Pertanyakan Transparansi

Hukrim

Seorang Tersangka 58 Kilogram Sabu Yang Kabur, Polda Jambi Tegaskan Komitmen Kejar DPO

Hukrim

Kapolres Tebo Pimpin Langsung Upacara PTDH Bagi Anggota Yang Terbukti Disersi

Hukrim

Nah..!!! Oknum Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi Aniaya Seorang Perempuan, Diduga Dihajar Pakai Sendal

Hukrim

Seorang Terduga Pelaku Seksual Di Tangkap Polisi

Hukrim

Polsek Jatiuwung Amankan Tiga Remaja Diduga Akan Tawuran, Dua Sajam Disita

Hukrim

Nah..!!!Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan 1 Kg Sabu dan 2 Senpi
error: Content is protected !!